Ketentuan Hukum yang Dijatuhkan Hakim kepada Tom Lembong

by -128 views
by
Ketentuan Hukum yang Dijatuhkan Hakim kepada Tom Lembong

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Mantan Menteri Perdagangan dalam Kasus Impor Gula

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula periode 2015 hingga 2016. Putusan ini dijatuhkan pada sidang pembacaan amar putusan yang digelar Jumat, 18 Juli 2025. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penjelasan Pasal-Pasal yang Digunakan

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga:  TEMU KAMU Resmi Hadir di Bandung, Cinta Laura Bawa Energi Positif untuk Komunitas Kreatif

Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, serta mereka yang dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Alasan Vonis yang Dijatuhkan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Kedua, terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta meletakkan hukum dengan ketentuan undang-undang sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula.

Ketiga, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat, serta adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir.

Baca Juga:  Permudah Warga, Pemkot Bakal Rilis Aplikasi Rute Angkot di Android

Keempat, terdakwa dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen gula kristal putih untuk mendapatkan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih pada tahun 2016 tetap tinggi.

Hal yang Meringankan

Di sisi lain, majelis hakim juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Pertama, Tom Lembong tidak memiliki catatan pidana sebelumnya atau belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Kedua, terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Selama proses persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan serta tidak menghambat jalannya persidangan. Terakhir, Tom Lembong telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerugian keuangan negara.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.