Mbak Ita Negasi Perintah Ajudan Hancurkan HP Saat Digeledah KPK

by -
by
Mbak Ita Negasi Perintah Ajudan Hancurkan HP Saat Digeledah KPK

Pembelaan Mbak Ita terhadap Tuduhan Menghilangkan Ponsel Ajudannya

Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, menyangkal tudingan bahwa dirinya memberikan perintah untuk menghilangkan ponsel ajudannya saat KPK melakukan penggeledahan. Pernyataan ini disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025). Ia kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, bertanya apakah ada perintah untuk mengganti ponsel. Dengan tegas, Mbak Ita membantah informasi tersebut. “Tidak ada, namanya Agus. Tak ada (tak ada perintah menghilangkan handphone),” jawabnya.

Selain itu, Mbak Ita juga menyangkal keterangan saksi yang menyebut bahwa dirinya meminta agar catatan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dibakar. “Ndak, yang mulia, tak ada perintah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui isi catatan tersebut, sehingga merasa tidak memiliki kepentingan untuk memberikan perintah tersebut. “Kami tak tahu bentuknya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (14/7/2025), disebutkan bahwa ajudan dan sopir Mbak Ita diperintahkan untuk mematikan dan menghancurkan ponsel saat KPK melakukan penyidikan. Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin, yang menjadi saksi dalam kasus ini, mengonfirmasi informasi tersebut. “Saya mendapatkan informasi setelah mendengar itu,” kata Iswar.

Baca Juga:  BMPS Sukabumi Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN, Minta Cabut Rombel

Iswar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Semarang, juga menyebut bahwa beberapa pejabat dikumpulkan saat KPK melakukan penyidikan. “Ya, saya mendapatkan informasi saja. Karena kebetulan ruangannya apalagi Ibu Walikota di lantai dua, saya di lantai satu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil pertemuan tersebut menyatakan bahwa sejumlah pejabat dilarang untuk menghadiri panggilan KPK. “Hasil pertemuannya bahwa tidak boleh untuk hadir,” ungkap Iswar.

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Tiga dakwaan tersebut meliputi proyek meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan di 16 kecamatan, dan pemotongan insentif, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp 9 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang menimpa Mbak Ita sangat serius dan melibatkan berbagai aspek pemerintahan daerah.

Pembelaan Mbak Ita selama persidangan menunjukkan bahwa ia berusaha membantah semua tuduhan yang diajukan oleh KPK. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang-sidang berikutnya akan menjadi penting untuk menentukan bagaimana putusan akhir akan diberikan.

Baca Juga:  Suara Penjual Mal Soal 'Rojali': Kita Bekerja, Tapi Beli di Online

Selain itu, keberadaan saksi-saksi seperti Iswar Aminudin dan keterangan dari ajudan serta sopir Mbak Ita juga menjadi bagian penting dari proses persidangan. Mereka memberikan informasi yang bisa digunakan untuk memperkuat atau melemahkan argumen yang diajukan oleh pihak penuntut maupun terdakwa.

Dari segi hukum, kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya tindakan korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan pemerintahan. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk tetap menjaga etika dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.