JABARMEDIA – Seorang pria asal Bandung dengan inisial PNR alias G (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menyimpan ratusan pil obat keras tanpa izin resmi.
PNR ditangkap di sebuah rumah di Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan 126 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp273.000 yang diperoleh dari penjualan, serta tas selempang berwarna hitam.
Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kombes Sumarni menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan pertukaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.
Pernyataan ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai kegiatan yang mencurigakan di lokasi kejadian.
“Petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” kata Sumarni saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Sumarni, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang siap dijual tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PNR mengakui mendapatkan pasokan dari seseorang dengan inisial R yang dikenal sebagai K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut akan dijual kepada masyarakat.
“Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat,” katanya.
Sumarni menambahkan, Polresta Cirebon akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat keras yang tidak sah di wilayah hukumnya.
Kami mengajak masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang kuat tanpa adanya resep dari dokter.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan di nomor 08112497497,” ujarnya.
PNR kini terkena Pasal 435 bersama Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Barang bukti beserta tersangka telah disimpan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum selanjutnya.







