Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumbar Meningkat, Dinas Kehutanan Tanggap Darurat
Dalam rentang waktu Januari hingga 22 Juli 2025, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat mencatat sekitar 301 hektare lahan yang terbakar. Total kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 72 kasus di berbagai kabupaten dan kota. Kondisi ini memicu pemerintah setempat untuk menetapkan status tanggap darurat karhutla selama 14 hari.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, menjelaskan bahwa kebakaran hutan tersebut diduga kuat disebabkan oleh tindakan pembakaran oleh petani untuk membuka lahan perkebunan. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan beberapa petani yang tertangkap basah melakukan pembakaran. Tindakan ini dilakukan karena membakar hutan melanggar hukum.
Ferdinal menegaskan bahwa penegakan hukum akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Namun, Dinas Kehutanan berharap dengan adanya tindakan hukum tersebut, masyarakat atau petani dapat lebih memahami bahwa membakar hutan adalah tindakan yang tidak benar dan merugikan lingkungan serta masyarakat.
Kondisi Cuaca Memperparah Karhutla
Sumatra Barat sedang menghadapi musim kering, yang membuat risiko kebakaran hutan semakin tinggi. Meski tujuan petani hanya membakar satu hektare lahan, dampaknya bisa sangat luas. Selain penyebaran api, kebakaran juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut Ferdinal, meskipun penanganan karhutla sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPBD, Dinas Kehutanan tetap terlibat dalam tim pemadaman. Tim pemadam juga dibantu oleh personel dari BPBD Jambi. Saat ini, fokus utama adalah melakukan pemadaman dan penanganan kebakaran yang masih berlangsung.
Selain itu, ada rencana untuk melakukan modifikasi cuaca guna mempercepat proses pemadaman. Informasi ini diperoleh dari BPBD, dan diharapkan dapat memberikan hasil yang efektif dalam mengatasi kebakaran hutan.
Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Ferdinal menyampaikan bahwa kondisi cuaca kering akan terus berlangsung hingga awal Agustus 2025. Oleh karena itu, Dinas Kehutanan terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan.
Ia menekankan bahwa semua bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik di kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun kawasan lainnya, merupakan tindakan ilegal. Dampaknya sangat luas, termasuk kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Untuk mencegah kejadian baru, Dinas Kehutanan telah melakukan sosialisasi langsung ke pedesaan yang berdekatan dengan hutan. Tujuannya adalah mengajak petani dan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, terlebih untuk membuka lahan perkebunan.
Jika nantinya masih ada kejadian karhutla, Ferdinal menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan. Hal ini menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pengulangan tindakan yang merugikan lingkungan.
Peran Polisi Hutan
Meski jumlah kasus karhutla meningkat, Ferdinal menegaskan bahwa Polisi Hutan (Polhut) tetap aktif bekerja di lapangan. Saat ini, jumlah personel Polhut di Sumbar sekitar 70 orang, sementara luas hutan mencapai 1,5 juta hektare. Pengawasan tidak bisa dilakukan secara merata di seluruh kawasan hutan.
Untuk memaksimalkan peran Polhut, Dinas Kehutanan juga berkoordinasi dengan masyarakat dan komunitas lokal. Mereka diajak untuk bersama-sama menjaga hutan dan mencegah kebakaran. Ferdinal berharap dengan kerja sama ini, kejadian karhutla dapat diminimalisir dan lingkungan hutan dapat terlindungi.
“Kita semua harus bekerja sama untuk menjaga hutan. Tidak ada lagi kasus karhutla,” tutup Ferdinal.







