Penertiban Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok dengan Dua Alat Berat

by -118 views
by
Penertiban Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok dengan Dua Alat Berat

Penertiban Bangunan Liar di Jalan Juanda, Depok

Pada hari Senin (21/7/2025) pagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Juanda. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah setempat untuk membersihkan area publik dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Personel gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Depok, Polisi Militer (PM), hingga TNI telah tiba di lokasi sejak pukul 08.55 WIB. Mereka mulai bergerak bersama dari lapangan dekat kampus UIII menuju titik awal penertiban di sisi Jalan Juanda yang mengarah ke Jalan Raya Bogor. Proses penertiban ini dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas agar tidak terjadi gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Dalam operasi tersebut, terlihat dua ekskavator ditempatkan di dua titik berbeda. Pertama, tepat di seberang SPU Pertamina Juanda. Kedua, di titik tepat setelah jembatan Setu Pengarengan. Alat berat ini digunakan untuk membongkar bangunan semi permanen yang didominasi oleh bahan baja ringan. Mayoritas dari bangunan yang dibongkar adalah toko tanaman dan bengkel las.

Baca Juga:  Bubur Pedas Sambas: Kelezatan Kalimantan Barat Yang Kaya Rempah Dan Sejarah

Selama proses penertiban, tidak ada pemilik bangunan yang hadir di lokasi meskipun barang dagangan mereka ditinggalkan. Hingga pukul 10.00 WIB, sekitar lima bangunan telah ditertibkan dan proses pembongkaran masih berlangsung.

Rencana Penertiban di Titik Strategis

Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok telah merencanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di beberapa titik strategis di wilayah Depok sepanjang Juli 2025. Salah satu lokasi utama yang menjadi fokus adalah Jalan Juanda.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyampaikan bahwa ruas jalan akan segera ditertibkan. Beberapa jalan yang akan menjadi target penertiban antara lain Jalan Merdeka, Jalan Cipayung, Ratu Jaya, dan Jalan GDC.

Di Jalan Juanda, khususnya di sisi arus kendaraan dari arah Margonda menuju Cisalak, petugas Satpol PP mendata sekitar 120 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan. Perhitungan ini dimulai dari Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga Jalan Raya Komplek Pelni, tepat di pertigaannya.

Menurut Dede, rata-rata bangunan yang dibangun tidak memiliki struktur permanen. Banyak dari mereka hanya berupa gubuk-gubuk atau bangunan sederhana yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga:  Empat Rumah Terancam Abrasi Cikapundung Kolot

Upaya Pembenahan Lingkungan

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menjamin keselamatan warga. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan dalam membangun atau menggunakan lahan umum.

Dengan adanya penertiban yang dilakukan secara teratur dan terkoordinasi, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat Depok. Proses ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.