Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bekasi kini memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan yang disediakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Layanan ini digelar setiap hari Senin hingga Jumat, dan terdapat beberapa lokasi yang bisa dipilih masyarakat.
Layanan perpanjangan SIM tidak hanya tersedia di SIM Keliling, tetapi juga dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang berada di berbagai titik. Salah satu lokasi yang telah resmi beroperasi adalah di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa perlu khawatir karena prosesnya cukup mudah dan terstruktur.
Lokasi Layanan Perpanjangan SIM
Berikut adalah daftar lokasi layanan perpanjangan SIM yang tersedia:
- Senin – Jumat di Satpas Deltamas
- Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
- Minggu, Tutup
Meskipun layanan SIM Keliling sudah dibuka, masyarakat tetap bisa mengajukan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Prosesnya sama saja, sehingga masyarakat bebas memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
Persyaratan Pengurusan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama (untuk perpanjangan)
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, persyaratannya lebih sederhana:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi terdiri dari beberapa komponen:
Pembuatan SIM Baru
Prosedur penerbitan SIM baru melibatkan beberapa biaya:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Masyarakat boleh melakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM, biaya yang diperlukan adalah:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Seperti pada pembuatan SIM baru, masyarakat dapat melakukan pengecekan kesehatan dari luar, tetapi akan dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kabupaten Bekasi dapat dengan mudah mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM tanpa harus repot mencari lokasi lain. Selain itu, biaya yang dikenakan relatif terjangkau dan transparan, sehingga memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa.






