Siapa Pembuat Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Akui Dapat Informasi dari Mantan BIN

by -160 views
by
Siapa Pembuat Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Akui Dapat Informasi dari Mantan BIN

Penjelasan Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Keterlibatan Sosok Mr P

Sebuah isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul di tengah masyarakat. Isu ini menunjukkan adanya dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi adalah palsu, yang diduga dibuat oleh seseorang dengan inisial “Mr P”. Informasi ini berasal dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang menyatakan bahwa ia mendapatkan data tersebut dari seorang mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Roy Suryo mengungkapkan bahwa sosok Mr P diduga merupakan Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa dan PDTT. Ia juga memperlihatkan foto yang menunjukkan sekelompok orang yang berfoto setelah menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Mr P. Menurut Roy, salah satu atau beberapa orang dalam foto tersebut adalah pihak yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi.

Foto tersebut diambil pada tanggal 1 Mei 2025. Roy menegaskan bahwa pertemuan itu diatur oleh Mr P. Selain itu, Roy menyebut bahwa Mr P juga menjadi pihak yang melaporkan dirinya bersama dengan Rismon Sianipar, ahli digital forensik dan mantan dosen Universitas Mataram, ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Pelaporan dilakukan pada waktu dini hari, sehingga dianggap sebagai tindakan yang tidak wajar.

Baca Juga:  YPMAK Bantu 16 Anak Mimika Masuk Sekolah Kedinasan

Roy menjelaskan bahwa informasi yang ia dapatkan berasal dari mantan anggota BIN bernama Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra. Ia menegaskan bahwa data tersebut valid dan tidak hanya spekulasi belaka.

Selain itu, Roy juga menyebut bahwa Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kasus ijazah Jokowi. Menurut Roy, Prabowo meminta Ova untuk terbuka dalam menanggapi dan bertindak terkait isu ini.

Isu tentang ijazah Jokowi yang dibuat tidak di UGM sempat ramai dibicarakan. Sosok pertama yang mengungkapkan hal ini adalah politikus senior PDIP, Beathor Suryadi. Ia menyebut bahwa seluruh dokumen Jokowi terkait pencalonannya sebagai calon gubernur Jakarta 2012 dibuat di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat. Setelah pernyataan tersebut, Beathor dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pimpinan BP Taksin pada 1 Juli 2025 karena dianggap melanggar kode etik dan tidak sesuai pencapaian kinerja.

Sosok Mr P yang disebut oleh Roy Suryo masih menjadi misteri. Namun, diduga kuat bahwa Mr P adalah Paiman Raharjo. Hal ini semakin diperkuat karena Paiman Raharjo bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas, baru-baru ini melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawannya terkait isu ijazah Jokowi. Farhat Abbas menyebut bahwa pihaknya membuat dua laporan di Polda Metro Jaya, yaitu pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan pemerasan.

Baca Juga:  Pilkada Bandung : Oded Pilih Menunggu Sabtu 16 Maret

Paiman membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menuduh bahwa dirinya juga disebut memiliki ijazah dan profesor palsu. Paiman mengklaim bahwa ia dimintai uang Rp 20 juta oleh Beathor, namun hanya memberikan Rp 15 juta lewat transfer.

Selain melaporkan ke polisi, Paiman juga mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Jokowi.

Penundaan Pemeriksaan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang dijadwalkan pada 17 Juli 2025. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang masih dalam masa pemulihan. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan, tetapi memohon penundaan pemeriksaan karena membutuhkan observasi dokter dan tidak memungkinkan bepergian keluar kota.

Rivai menawarkan dua opsi, yaitu menunggu persetujuan dokter untuk pemeriksaan di Jakarta, atau jika memungkinkan, pemeriksaan dilakukan di kediaman pribadi Presiden di Solo sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Hingga saat ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan atas permohonan tersebut.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Dilaunching Prabowo, Tasikmalaya Klaim Terbentuk di 69 Kelurahan, Hati-Hati Calo!

Selain itu, Presiden Jokowi sendiri telah melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu, dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal ITE, yaitu Pasal 27A, 32, dan 35. Setelah proses gelar perkara, empat dari enam laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, berdasarkan hasil penyelidikan forensik dari Puslabfor yang membandingkan ijazah miliknya dengan program pembanding dari UGM. Hasil ini menegaskan tidak ada indikasi pemalsuan, sehingga penyelidikan di Bareskrim dihentikan.

Polda Metro Jaya kini tengah menuju tahap menentukan tersangka dalam lima kategori laporan. Yang pertama adalah laporan pencemaran nama baik dan tiga laporan penghasutan atau penyebaran informasi elektronik kebencian, plus satu laporan dari Jokowi sendiri. Dengan kondisi kesehatan Presiden Jokowi yang masih dalam pantauan medis, dan penundaan pemeriksaan sementara menunggu pertimbangan dokter atau pemeriksaan di Solo, proses hukum kasus ini berada di persimpangan, menjelang keputusan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka, menunggu hasil administratif dari dokter, dan keputusan apakah pemeriksaan akan dilakukan di kediaman Jokowi.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.