SIM Keliling Kota Bekasi, 28 Juli 2025, Persyaratan Lengkap

by -120 views
by
SIM Keliling Kota Bekasi, 28 Juli 2025, Persyaratan Lengkap

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi Tahun 2025

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda setiap harinya.

Pada hari Senin (28/7/2025), masyarakat bisa langsung datang ke lokasi SIM Keliling yang akan berlangsung di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk membawa persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi.

Berikut adalah enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Juli 2025 di Kota Bekasi:

  • Senin: Burger King Harapan Indah
  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
  • Rabu: Metropolitan Mall Bekasi
  • Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177
  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Setiap lokasi memiliki jadwal pendaftaran yang sama, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Antrean pemohon dilakukan secara langsung di tempat, dengan jumlah kuota yang terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tiba lebih awal agar tidak ketinggalan.

Baca Juga:  Tujuh Tahun Beruntun, Ciamis Juara Kabupaten Layak Anak

Persyaratan untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama

Sementara untuk pembuatan SIM baru, cukup membawa:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Dokumen-dokumen tersebut harus disertakan dalam proses pengurusan SIM. Bagi yang ingin melakukan pengecekan kesehatan di luar, tetap diperbolehkan. Namun, hasilnya akan dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen, seperti berikut:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Baca Juga:  Rincian Penuh Biaya Tol Trans Jawa Untuk Musim Lebaran 2025

Biaya kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya. Sementara biaya AKDP bersifat opsional.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi layanan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.