Suami Istri Siri Tipu 29 Korban di Bekasi

by -204 views
by
Suami Istri Siri Tipu 29 Korban di Bekasi

Penipuan Lowongan Kerja di Bekasi, 29 Korban Tertipu

Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku penipuan modus penyalur tenaga kerja yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini menimpa sebanyak 29 korban dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.

Pelaku Terdiri dari Pasangan Suami Istri Siri

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri siri yang bekerja sama dengan komplotan lainnya. Hal ini diungkap oleh Polres Metro Bekasi setelah melakukan pengembangan kasus penangkapan komplotan penipuan tersebut.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, korban rata-rata menyetorkan uang antara Rp 3 hingga Rp 5 juta kepada pelaku. Dari total 29 korban, beberapa di antaranya telah membuat laporan resmi.

Penangkapan Dilakukan Oleh Tim Reskrim

Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap tiga pelaku penipuan penyalur kerja bodong. Salah satu tersangka utama, BM, ditangkap di kawasan Rawa Bogo, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan. Setelah itu, dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini di Bandung dan Cimahi Stabil di Angka Ini

Modus Penipuan Melalui Yayasan Fiktif

Tersangka BM dkk melakukan penipuan berkedok lowongan kerja melalui sebuah yayasan fiktif yang beralamat di Jalan Raya Industri, Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ARH (34), BM (32) selaku pemilik yayasan, dan FT (32) yang diketahui sebagai istri siri dari BM. FT bertindak sebagai admin yayasan.

Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial

Pelaku menawarkan pekerjaan kepada para pencari kerja melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Kejadian ini sempat viral di media sosial karena sejumlah korban maupun warga menggeruduk rumah yang dijadikan tempat yayasan tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Dari para pelaku, aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  • Tiga unit ponsel
  • Satu unit mobil Calya hitam
  • Banyak bukti transfer
  • Kwitansi penerimaan uang
  • Kartu ATM atas nama Bambang Widodo Sugiarto dengan sisa saldo hanya Rp 26.942

Peringatan dari Kapolres

Kapolres Metro Bekasi memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal. Masyarakat diminta untuk memastikan sumber lowongan kerja berasal dari sumber resmi.

Baca Juga:  Komnas HAM: Intoleransi di Yogya Sudah di Ambang Batas

Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak ragu mengecek keabsahan yayasan atau penyalur kerja ke dinas tenaga kerja atau pihak berwenang.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka bisa mendapat ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.