Arti Pengibaran Bendera One Piece yang Ramai di HUT RI Ke 80

by -562 views
by
Arti Pengibaran Bendera One Piece yang Ramai di HUT RI Ke 80

JABARMEDIA – Menuju peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera One Piece oleh sebagian masyarakat telah menjadi sorotan publik. Bendera khas bajak laut dari anime dan manga Jepang yang terkenal, “One Piece,” dikibarkan di berbagai lokasi, mulai dari pagar rumah, perahu kayu, hingga mobil truk.

Munculnya fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apa sebenarnya makna di balik pengibaran bendera One Piece? Dan bagaimana dampaknya dalam konteks hukum dan penghormatan terhadap simbol negara?

Makna dan Filosofi Bendera One Piece Jolly Roger yang viral di masyarakat ini sebenarnya adalah bendera yang dimiliki oleh kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh karakter utama dalam animasi tersebut, Monkey D. Luffy.

Menurut informasi dari onepiece.fandom.com, Jolly Roger adalah lambang utama kru bajak laut dalam dunia fiksi One Piece. Desain klasiknya yang meliputi tengkorak manusia di atas dua tulang bersilang, merepresentasikan simbol bajak laut. Namun, bendera ini memiliki makna yang lebih dalam daripada hanya sebagai tanda bahaya.

Baca Juga:  Jabar Bisa Juarai PON Jika tak Dicurangi

Setiap variasi dari Jolly Roger mencerminkan nilai dan karakter dari masing-masing kapten bajak laut. Misalnya, bendera Jolly Roger Topi Jerami yang dikibarkan oleh kru Monkey D. Luffy bukan hanya sebagai simbol kekuatan, tetapi juga mewakili kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan.

Dalam dunia cerita One Piece, beberapa tokoh bahkan menggunakan Jolly Roger sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan. Simbol ini juga digunakan untuk menandai wilayah kekuasaan, memberikan perlindungan, serta mengkritik dominasi Pemerintah Dunia.

Expresi dan Hukum

Antara Ekspresi dan Regulasi Hukum Pengibaran bendera One Piece dalam kehidupan nyata belakangan ini dianggap sebagai bentuk ekspresi dari masyarakat. Baik sebagai penggemar budaya pop maupun sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan. Namun, perlu diingat bahwa terdapat batasan hukum yang berlaku dalam menggunakan simbol tersebut, terutama dalam momen kenegaraan.

Menurut Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan hukum yang ada terkait penggunaan simbol. Terutama ketika terlibat dalam momen kenegaraan.

Baca Juga:  Ketentuan Hukum yang Dijatuhkan Hakim kepada Tom Lembong

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur teknis pengibaran bendera negara, termasuk posisi dan perlakuan terhadap bendera Merah Putih. Jika terjadi pelanggaran terhadap bendera Merah Putih, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika dilanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 66 yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta bagi mereka yang menghina bendera negara. Selain itu, penting juga untuk tidak mengecilkan simbol negara dengan penggunaan simbol-simbol lain, termasuk bendera One Piece.

Kritik Sosial dan Pelanggaran

Antara Kritik Sosial dan Potensi Pelanggaran Secara keseluruhan, munculnya bendera One Piece bisa diartikan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kondisi politik dan pemerintahan. Daripada sekedar sebagai ekspresi budaya pop semata.

Hal ini seharusnya menjadi panggilan bagi pemerintah untuk memperhatikan kritik yang disampaikan oleh masyarakat dan memperbaiki kebijakan yang ada.

Sama seperti munculnya symbol Garuda “Indonesia Darurat” yang viral beberapa waktu yang lalu. Pemerintah harus mampu melihat ekspresi masyarakat bukan hanya sebagai pelanggaran. Tetapi juga sebagai masukan untuk melakukan perubahan positif dalam kebijakan.

Baca Juga:  Politikus PPP: Jangan-jangan Dahlan Iskan ditekan

Penggunaan simbol budaya pop seperti bendera One Piece dapat dianggap sebagai bagian dari dinamika masyarakat. Namun kita harus selalu ingat batasan dan tetap menghargai simbol negara agar tidak menyinggung perasaan patriotisme dan nasionalisme masyarakat Indonesia.

(Damar Alfian)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.