Barang Disita KPK dari Penggeledahan di Kemenag dan Rumah Depok

by -134 views
by
Barang Disita KPK dari Penggeledahan di Kemenag dan Rumah Depok

JABARMEDIA – Badan Pemeriksa Kepabeanan dan Cukai (KPK) melakukan penyitaan terhadap dokumen serta alat bukti elektronik setelah menyelesaikan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya yang dilaporkan pada Kamis (14/8/2025).

KPK memastikan prosedur penggeledahan berjalan dengan lancar. KPK mendukung Kemenag yang bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan tersebut.
“Karena selama prosesnya bersikap membantu dan ramah,” kata Budi.
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di rumah seseorang yang terkait dengan kasus kuota haji di Depok pada hari yang sama. KPK juga melakukan penyitaan di sebuah rumah yang belum diketahui pemiliknya.
“Di Depok, diamankan 1 unit kendaraan bermotor empat roda beserta beberapa aset,” kata Budi.
KPK menemukan indikasi adanya keterlibatan organisasi yang mewakili perusahaan jasa travel dalam upaya memengaruhi Kemenag agar mendapatkan kuota lebih banyak untuk haji khusus. KPK telah mengidentifikasi lebih dari 100 travel haji dan umrah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, KPK belum memberikan rincian mengenai ratusan agen travel tersebut.
KPK menyatakan bahwa setiap biro perjalanan memiliki jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda. Berdasarkan perhitungan awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Diketahui, KPK telah memanggil Yaqut Cholil Qoumas, Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pegawai Kemenag dengan inisial RFA, MAS, dan AM, pemilik travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Penetapan tersangka didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini memasuki tahap penyelidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyelidikan (sprindik) umum yang tidak menyebutkan siapa pun sebagai tersangka.
Baca Juga:  Pemkab Karawang Kumpulkan Rp4,5 Miliar Pajak Tanah Galian yang Tunggakan

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.