JABARMEDIA – Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam meningkatkan keindahan tampilan kota dengan menempatkan pot bunga bougenville di sepanjang trotoar wilayah Masjid Agung serta Taman Kota Tasikmalaya hingga Jalan dr Soekardjo mendapatkan perhatian.
Pemasangan pot berukuran besar di trotoar dinilai mengurangi lebar jalur pejalan kaki, sehingga dianggap mengganggu hak para pengguna trotoar, terutama bagi penyandang disabilitas.
Secara kasat mata, keberadaan pot di trotoar di kawasan pusat kota dapat mengganggu kegiatan masyarakat yang memanfaatkan trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Hal ini terutama berdampak pada para penyandang disabilitas yang memerlukan ruang yang cukup dan aman untuk bergerak.
“Ya ini memang ukuran potnya besar dan diameternya hampir satu meter. Jika ditempatkan di trotoar seperti ini tentu saja mengurangi lebar trotoar yang seharusnya luas menjadi sempit karena terhalang oleh pot,” kata Hamdani, warga Seladarma Kecamatan Cipedeus, Minggu 10 Agustus 2025.
Selain menyebabkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki karena pengurangan lebar trotoar, menurut Hamdani, keberadaan pot besar ini juga dapat membahayakan para pejalan kaki yang memiliki disabilitas penglihatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengakui bahwa ia tidak mengetahui pemasangan pot bunga hingga Jalan HZ Mustofa di depan Taman Kota Tasikmalaya. Ia hanya memahami bahwa pot-pot tersebut hanya dipasang di Jalan dr Soekarjdo saja.
“Kami akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pemangku kebijakan. Kami juga tidak mengetahui mengenai pot ini. Mungkin untuk alasan estetika. Namun jika menjadi penghalang atau tidak, harus bertanya kepada pengguna jalan juga, tapi jadi agak sempit. Saya mengenai aturan, saya tidak bisa berkomentar dulu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menjelaskan bahwa pot tersebut merupakan aksesori jalan yang sah dan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi penerimaan penghargaan Adipura tahun lalu.
“Pot ini legal, bukan ilegal, hanya merupakan aksesoris jalan dan ini adalah salah satu rekomendasi dari Adipura, sehingga Dinas Lingkungan Hidup menindaklanjuti hal tersebut serta rekomendasi yang diperoleh dari Adipura Kota Tasikmalaya,” ujar Viman.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa selama keberadaan pot tersebut tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan kaki, maka tidak menjadi masalah. Mengenai kemungkinan bisa menghambat pejalan kaki, ia memberikan respons yang terbuka.
“Benar jika memang hal tersebut benar-benar menghambat dan mengganggu, mengapa tidak. Kami tidak kaku juga, jika misalnya ada keluhan dari masyarakat,” katanya.







