JABARMEDIA – Bupati Indramayu Lucky Hakim melaporkan Kepala Desa (Kades) Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu ke pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena kades tersebut belum juga mengembalikan dana desa, melebihi tenggat waktu yang ditentukan.
Informasi yang didapat, Minggu 10 Agustus 2025, Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, secara resmi dilaporkan oleh Lucky ke Polres Indramayu atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025 lalu.
Laporan ke pihak berwajib merupakan tindakan lanjut dari keputusan sebelumnya mengenai Jumhana yang menjabat sebagai kuwu di desa tempat kelahiran Lucky Hakim.
Jumhana, sejak April 2025, mendapat sanksi penundaan tugas dari Lucky karena dugaan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan sebesar Rp 400 juta.
Selama pemberian sanksi, Lucky menetapkan tenggat waktu selama dua bulan atau 60 hari agar Jumhana dapat mempertanggungjawabkan, dengan mengembalikan dana desa sebesar Rp 400 juta. “Tindakan yang dilakukan Saudara Jumhana diduga termasuk dalam kategori korupsi. Jika dalam tenggat waktu 60 hari tidak dikembalikan, maka kita akan melaporkannya ke Polres Indramayu,” ujar Lucky.
Sanksi diperberat
Selain dilaporkan ke Polres Indramayu, hukuman terhadap Jumhana diperberat. Mulai dari penundaan sementara, kini berubah menjadi penghapusan tetap.
Lucky menyatakan, tindakan tegas ini diambil setelah beberapa langkah prosedural dilakukan. Namun, karena dianggap tidak memiliki niat baik, penanganan dugaan kasus korupsi ini diserahkan kepada penyidik di pihak kepolisian.
“Ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Pentingnya mengelola dana desa dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lucky juga mengimbau para kades/kuwu agar tidak lengah dalam mengelola dana desa yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Jika terjadi masalah, yang utama segera bertanggung jawab. Kembalikan dana desa yang telah disalahgunakan, lalu perbaiki sistem penggunaan dana desa di masa depan,” katanya.***







