Buronan Korupsi SMK Jambi Ditangkap di Bandung, Kasus Penyalahgunaan Dana Tender

by -176 views
by
Buronan Korupsi SMK Jambi Ditangkap di Bandung, Kasus Penyalahgunaan Dana Tender

JABARMEDIA – Pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan inisial WS akhirnya ditangkap.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, di Kota Bandung.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, menyatakan bahwa WS sebelumnya tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi pemasok utama dalam proyek tersebut.

“Tersangka ditahan di Bandung dan saat ini sedang dibawa ke Jambi untuk proses hukum selanjutnya,” katanya, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam dua kali pengumuman.

Dua orang, yaitu RWS dan ES, telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025.

Berdasarkan laporan audit BPK RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,8 miliar. WS diketahui meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk memasukkan barang ke dalam sistem atau sekadar menggunakan akun tersebut, dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan Lereng Utara Ciremai Meluas

Penangkapan WS ini dilakukan setelah penangkapan dua tersangka sebelumnya yang telah diumumkan beberapa hari lalu. Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan RWS, ES, dan WS sebagai tersangka.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat seorang tersangka dengan inisial ZH atau Zainul Havis sebagai PPK dalam pengadaan peralatan praktik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dimulai sejak tahun 2021.

Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada hari Rabu (7/8) pekan lalu, menyampaikan bahwa penemuan ini berasal dari pengembangan tiga Laporan Polisi (LP) terbaru.

Taufik menjelaskan bahwa RWS diketahui berfungsi sebagai perantara antara Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.

Ia menghubungkan pihak dinas dengan WS yang menjabat sebagai Direktur PT Indotech Lestari Prima. Selanjutnya, WS meminjam perusahaan milik ES agar dapat mengikuti proses lelang.

Perusahaan tersebut akhirnya memenangkan tender dan menjalankan proyek bernilai Rp11 miliar. Namun, selama pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.

Baca Juga:  Resep Ayam Manis Mentega Bawang Putih, Menu Sederhana untuk Diet dan Harian

Kombes Taufik mengungkapkan, kasus ini berawal dari peran seorang broker dengan inisial RWS, yang bertindak sebagai perantara antara pegawai di Dinas Pendidikan dan pelaku bisnis.

“RWS ini berperan sebagai broker yang mengatur koneksi antara Dinas dan perusahaan. Ia menghubungkan pihak Dinas dengan WS, direktur PT Indotech,” ujar Taufik, Kamis (7/8).

Namun, yang menarik, WS ternyata tidak memanfaatkan perusahaannya sendiri dalam mengikuti lelang. Ia menggunakan perusahaan milik ES, yaitu PT Tahta Djaga Internasional (PT TDI), dan menjadikannya sebagai direktur resmi dalam dokumen penawaran.

“Perusahaan yang mengikuti lelang dan menang adalah TDI, yang secara resmi dipimpin oleh ES. Namun pada kenyataannya, semua diatur oleh WS,” katanya.

Praktik peminjaman perusahaan ini digunakan sebagai cara menghindari proses lelang dan menciptakan celah untuk tindakan korupsi. Setelah perusahaan tersebut menang, proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi hingga menyebabkan kerugian bagi negara.

“Proyek berhasil dimenangkan oleh perusahaan TDI dengan nilai Rp11 miliar, tetapi kerugian keuangan yang dialami negara mencapai Rp6,8 miliar,” ujar Taufik.

Baca Juga:  PWRI Bogor Raya Gelar Pengajian dan Syukuran Jelang Tahun Baru 2022

Para tersangka saat ini ditahan dan dikenai tuntutan berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-undang Anti Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP.

Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai.

“Total dana yang berhasil kami amankan saat ini mencapai lebih dari Rp8,5 miliar,” tambahnya.

Polda Jambi akan segera menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan guna proses hukum selanjutnya. Perkara ini dipastikan akan terus ditindaklanjuti, mengingat proyek tersebut memanfaatkan dana besar dari APBD Provinsi Jambi.. (*)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.