Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Kasus Dipolitisasi

by -121 views
by
Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Kasus Dipolitisasi

Keputusan Presiden Prabowo Subianto Mengampuni Hasto Kristiyanto

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 30 Juli 2025. Keputusan tersebut juga mencakup pengampunan bagi 1.115 terpidana lainnya.

Keputusan ini disambut dengan antusias oleh PDIP dan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Mereka menyatakan bahwa pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto selama ini dipolitisasi. DPR sendiri telah menyetujui pemberian amnesti tersebut, sehingga memperkuat legitimasi dari keputusan presiden.

Sebagai perwakilan partai, Chico, Juru Bicara PDIP, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan wewenang presiden dalam rangka memberikan hak-hak hukum sesuai dengan undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah presiden tersebut.

“Seorang presiden tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang berjalan, namun dia memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Chico.

Baca Juga:  Hari Ini Apakah Bandung Dilanda Hujan Lagi? Ini Info Cuacanya

Chico juga menyampaikan bahwa pemberian amnesti menandai bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto. Menurutnya, hal ini juga menjadi bukti bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan adalah benar, termasuk adanya politisasi dalam kasus ini.

“Kami bersyukur atas keputusan Pak Prabowo, karena artinya beliau benar-benar memperhatikan situasi hukum di negara kita dan mengambil langkah yang tepat. Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Hasto sejak awal,” tambah Chico.

Selain itu, Chico menanggapi isu bahwa Presiden Prabowo dinilai sebagai pahlawan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa seorang presiden memiliki batasan dalam hal yudisial, sehingga tidak dapat mengintervensi proses persidangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Pengampunan ini resmi disetujui oleh DPR.

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pemberian amnesti ini sebagai bukti bahwa kasus yang menjerat Hasto dipolitisasi. Dalam kasus ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi 28 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas

Suap tersebut dilakukan dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Menurut Maqdir, jika memang benar seperti itu, maka pemerintah bisa saja menganggap tidak ada kesalahan terhadap Hasto.

“Jika memang betul seperti itu, berarti pemerintah bisa menganggap tidak ada kesalahan terhadap Pak Hasto,” ujar Maqdir.

Ia juga menyatakan bahwa KPK sebagai organ pemerintah tidak peka terhadap persoalan hukum yang terjadi. Meski demikian, Maqdir mengaku belum menerima informasi resmi tentang keputusan amnesti dari presiden. Namun, ia menyambut baik bila Hasto benar-benar diberikan amnesti.

“Alhamdulillah, kalau memang betul seperti itu, kami sambut baik. Kami menghargai keputusan pemerintah, karena artinya pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasus Mas Hasto,” tutur Maqdir.

Keputusan amnesti ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang ditujukan kepada DPR pada 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa melalui rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui pengampunan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Permohonan abolisi dan amnesti ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga:  Merah Putih Meriah, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Paamprokan

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.