Istana Bantah Tudingan PBB Naik Karena Transfer Anggaran Kurang

by -166 views
by
Istana Bantah Tudingan PBB Naik Karena Transfer Anggaran Kurang

JABARMEDIA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyangkal spekulasi tentang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di daerah sebagai akibat dari kurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

Menurut Prasetyo, naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB) di suatu daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berbeda-beda.

Kenaikan tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya dana dari pusat. Itu merupakan kebijakan yang diambil oleh masing-masing pemerintah daerah. Tentunya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya,” ujar Prasetyo dengan tegas.

Prasetyo memberikan contoh bahwa kenaikan PBB di Kabupaten Pati tidak sama dengan kabupaten lainnya. Ia menjelaskan bahwa peningkatan pajak telah dipertimbangkan dengan baik sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Jadi menurut pendapat kami, alasannya bukan karena kurangnya dana dari pusat. Jika ada rencana untuk menaikkan PBB, itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing,” tambahnya.

Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait fenomena kenaikan pajak tersebut.

Baca Juga:  Sekjen PBB Desak Dewan Keamanan Ambil Tindakan di Suriah

Koordinasi ini dilakukan setelah kenaikan pajak di beberapa daerah menimbulkan permasalahan.

Kami telah berdiskusi dengan Mendagri, namun koordinasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari solusi. Karena kebijakan tersebut merupakan hak dari masing-masing pemerintah daerah,” jelas Prasetyo.

Menurut Prasetyo, koordinasi intensif dilakukan setelah kebijakan kenaikan pajak dianggap menimbulkan masalah. Keputusan untuk menaikkan PBB di lima daerah, yaitu Pati, Jombang, Semarang, Bone, dan Cirebon, telah menimbulkan protes dari masyarakat setempat yang bahkan menggelar demonstrasi.

Kenaikan Mulai 250 Sampai 1000 Persen

Di Kabupaten Pati, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 250 persen. Meskipun kebijakan tersebut sudah dicabut, tetapi publik tetap menuntut Bupati Pati mundur dari jabatannya. Di Kota Cirebon, warga protes terhadap kenaikan PBB hingga 1.000 persen, yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Hetta Mahendrati, juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal.

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, protes terhadap kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen berujung ricuh, dengan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam bentrok dengan aparat di depan kantor DPRD Bone.

Baca Juga:  Persib Bandung Memburu Oknum Suporter Berbaju Hitam

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut yang menurutnya masih dalam tahap pembahasan.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak sesuai dengan asas legalitas penetapan dan berkomitmen untuk membatalkannya.

Dalam konteks tersebut, penting bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan pajak yang bisa merugikan masyarakat.

Koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu ditingkatkan agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak.

(Damar Alfian)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.