JABARMEDIA – Warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Polrestro DepokSIM Kelilingdi beberapa titik penting. Layanan ini memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Satpas, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok beroperasi di dua tempat utama hari ini:
-
Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Desa Sawah, Bojonggede
-
Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, Grand Depok City
Harap dicatat, SIM Keliling hanya melayaniperpanjangan surat izin mengemudi A dan Csebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, maka harus dilakukan proses penerbitan kembaliSIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan ditentukan:
-
SIM A: Rp 80.000,-
-
SIM C: Rp 75.000,-
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C
Untuk memperpanjang surat izin mengemudi, pemohon harus menyiapkan:
-
Kartu Tanda Penduduk asli beserta dua lembar salinan yang masih berlaku
-
KTP lama asli dan salinan fotokopi
-
Tes psikologi SIM
-
Surat keterangan sehat
Kewajiban Mengemudi Sesuai SIM
Setiap pengemudi harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Untuk yang tidak memiliki SIM, aturan sanksi diatur dalamPasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berkat adanya layanan SIM Keliling, diharapkan warga Depok dapat memperpanjang SIM secara lebih mudah dan cepat, sehingga tetap mematuhi aturan lalu lintas serta berkendara dengan aman.








