JABARMEDIA – Beberapa pengelola sekolah yang menerima bantuan program revitalisasi di Kabupaten Garut, mengeluhkan tentang kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak Dinas Pendidikan Garut. Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin agar nantinya sekolah tersebut dapat kembali mendapatkan bantuan.
Berdasarkan data yang diperoleh “PR”, pada tahun 2025 ini, terdapat beberapa sekolah taman kanak-kanak (TK) di Garut yang menerima bantuan dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahap 2 Tahun 2025. Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Di antara sekolah yang menerima bantuan adalah TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, serta TK Al Khoeriyah. Jumlah bantuan yang diterima berbeda-beda, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta per sekolah, tergantung pada paket yang diterima.
“Jumlah bantuan yang diterima oleh pihak sekolah berbeda-beda, tergantung pada paket pembangunan, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta. Beberapa sekolah mendapatkan program pembangunan ruang UKS beserta fasilitas sanitasinya. Ada juga yang memperoleh bantuan untuk pembangunan area bermain, ruang UKS, serta peralatannya,” kata seorang pengelola sekolah penerima bantuan yang meminta untuk tidak menyebutkan identitasnya karena alasan keamanan, Rabu 13 Agustus 2025.
Menurutnya, saat ini proses pembangunan di sekolah-sekolah yang menerima bantuan sedang berlangsung. Namun beberapa hari lalu, pihak sekolah diminta untuk menyetor 15% dari besaran bantuan yang diterima kepada seseorang yang diketahui berasal dari Dinas Pendidikan Garut. Oleh karena itu, sekolah yang menerima bantuan sebesar Rp 200 juta harus menyetor Rp 30 juta, sedangkan yang menerima Rp 400 juta harus menyetor Rp 60 juta. Orang tersebut meminta uang kepada pihak sekolah melalui telepon, bahkan ada juga yang melalui WhatsApp.
“Katanya, jika pihak sekolah tidak menyerahkan sesuai yang ditetapkan, maka sekolah tersebut tidak akan pernah lagi menerima bantuan,” katanya.
Permintaan dana tersebut tentu sangat mengecewakan pihak sekolah. Namun, mereka enggan menolak karena khawatir nantinya tidak lagi masuk dalam daftar sekolah yang menerima bantuan.
Sementara itu, “PR” telah berusaha memperoleh keterangan dari sekolah-sekolah lain yang juga menerima bantuan program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, mereka menolak untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan data yang tersedia, beberapa sekolah telah memberikan uang sesuai dengan permintaan orang yang mengaku sebagai pejabat Dinas Pendidikan Garut. Namun, sebagian lainnya akan menyerahkan uang tersebut pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 ini.
Bantah
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Garut Iyan dengan tegas menyangkal bahwa pihaknya melakukan pungutan liar terhadap sekolah yang menerima bantuan program revitalisasi. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa program tersebut merupakan inisiatif dari beberapa pihak, sehingga Dinas Pendidikan tidak terlalu terlibat dalam pelaksanaannya.
Menurut Iyan, tahun ini di Kabupaten Garut terdapat 17 lembaga pendidikan anak usia dini (kober) dan TK yang menerima bantuan dari program revitalisasi. Namun, dalam pelaksanaannya, pencairan bantuan tidak dilakukan secara bersamaan. Hal ini membuatnya merasa heran.
“Bantuan ini langsung disalurkan oleh pemerintah pusat, tanpa memerlukan rekomendasi dari Disdik Garut. Kami hanya menerima perintah dari pusat untuk memberi tahu sekolah yang menerima bantuan agar mengikuti rapat zoom yang diadakan oleh pusat,” ujar Iyan.







