JABARMEDIA – Keramaian kendaraan di Jalan Siliwangi, pusat Kota Cirebon, tidak pernah benar-benar berhenti.
Bangunan-bangunan bertingkat yang dilapisi kaca berdiri megah, sedangkan hotel-hotel mewah menunjukkan nama mereka di langit perkotaan.
Namun di tengah kebesaran tersebut, berdiri sebuah rumah kuno, dengan pintu dan jendela kayu besar, berdesain klasik, serta cat yang mulai memudar. Nomor rumahnya 57.
Di area yang teduh, bunga dan tanaman hias tumbuh dengan rapi.
Dua kendaraan sedang diparkir, salah satunya merupakan mobil antik yang masih setia menemani pemiliknya, Darma Suryapranata (83), yang akrab dipanggil Surya.
Rumah ini merupakan warisan keluarga, saksi dari berpuluh tahun perubahan wajah kota.
Namun, kini Surya tidak lagi menikmati masa tua dengan tenang.
Rumah pemiliknya menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik sangat drastis, dari Rp 6,2 juta pada tahun 2023 menjadi Rp 65 juta pada tahun 2024.
Jika terkena dampak kenaikan PBB, maka semua akan terdampak.
“Hanya saja saya merasakan peningkatan yang sangat cepat, bahkan istilahnya seperti gila-gilaan,” kata Surya, duduk di ruang tamu dengan meja kayu usang dan tumpukan buku di sudut, Kamis (14/8/2025) sore.
Ia mengakui, informasi kenaikan pajak properti tersebut pertama kali ia ketahui dari teman-temannya.
Saat berjumpa dengan Sekda dalam acara halal bihalal, ia segera menyampaikan keluhan masyarakat.
“Saya berkata, ‘Pak hati-hati, masyarakat khawatir jumlah PBB-nya meningkat tajam’. Lalu beliau menjawab, ‘Oh ya nanti kita bahas saja’,” katanya.
Saat diundang ke Balai Kota, Surya membawa informasi.
Di wilayah Pengampon, ia melihat langsung angka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Saya terkejut, sebesar Rp 65 juta. Jika dilihat dari tagihan tahun 2023, kenaikannya mencapai 1.000 persen,” ujarnya.
Surya menekankan bahwa perjuangannya tidak hanya untuk dirinya sendiri.
Saya menyampaikan protes atas nama seluruh masyarakat. Banyak orang terkejut melihat kenaikan yang begitu signifikan. Saya mengatakan, ‘mohon ini bisa diubah’.
“Tapi katanya tidak bisa, ini sudah ada perdananya. Saya berkata, ‘Undang-Undang Dasar 45 saja bisa diubah, apalagi ini tidak bisa,’ ” katanya sambil menggeleng pelan.
Yang membuatnya kecewa, kebijakan yang begitu besar muncul tanpa melibatkan masyarakat.
Tiba-tiba muncul perdananya. Jika 65 juta rupiah saya mampu membayarnya, tapi saya tidak makan.
“Ini adalah tempat tinggal, bukan usaha bisnis. Pajak sebesar itu bagi rumah tinggal sangat memberatkan,” katanya.
Luas bangunan rumah tersebut mencapai 800 meter persegi, terletak di salah satu jalan paling mahal di Kota Cirebon.
Namun bagi Surya, hal itu bukan alasan untuk memungut pajak tanpa memperhatikan kemampuan warga.
Kewajiban memang ada, tetapi jangan menjadi beban. Jika menjadi beban, kehidupan tidak akan seimbang.
“Silakan dihitung ulang agar lebih adil. Rakyat mampu membayar, pemerintah bisa mendapatkan dana, jadi saling menguntungkan,” kata Surya.
Pada tahun 2024, ia membayar sebesar Rp 13 juta setelah jumlahnya diubah dan diberikan potongan 50 persen dari tagihan awal sebesar Rp 26 juta.
Namun, di balik kelegaan tersebut, ia masih menyimpan perasaan pahit.
Dari luar, rumah Surya terlihat seperti bagian dari masa lalu yang bertahan di tengah perkembangan zaman.
Namun di dalamnya, terdapat kisah seorang penduduk yang berupaya mempertahankan bukan hanya rumahnya, tetapi juga rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.







