Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Ancam Ekonomi Rakyat!

by -137 views
by
Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Ancam Ekonomi Rakyat!

JABARMEDIA – Perdebatan mengenai maraknya minimarket yang tidak memiliki izin di Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian serius. Gerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengambil langkah tegas dan menutup minimarket ilegal yang dinilai merusak lingkungan ekonomi masyarakat.

Tekanan tersebut muncul dalam tengah pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Pengaturan Toko Modern dan Pasar Tradisional.

Ketua PSU Tasikmalaya Septiyan Hadinata menganggap bahwa Pemkab Tasikmalaya terlihat lambat dan hanya merespons secara mendadak dalam menghadapi isu ini. Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2014 sebenarnya telah menentukan jarak serta jumlah toko modern. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, aturan tersebut menjadi tidak jelas.

Namun demikian, menurutnya, Pemkab Tasikmalaya masih memiliki kewenangan dalam mengatur tata ruang melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Minimarket yang tidak diawasi dengan ketat telah merusak perekonomian masyarakat. Ironisnya, pemerintah daerah baru mulai mempertimbangkan perubahan perda ketika tekanan dari publik semakin besar,” kata Septiyan, Minggu 10 Agustus 2025.

Baca Juga:  Asep Wawan Budiman Jabat Kadisdik, 13 Pejabat Garut Dilantik Bupati Syakur

Menurutnya, masalah utama bukanlah ketiadaan peraturan, tetapi kurangnya penerapan aturan yang efektif. Ia mengira terdapat tindakan yang terlalu lunak dalam pemberian izin oleh pihak tertentu di bagian perizinan dan dinas teknis, sehingga memungkinkan minimarket ilegal berkembang pesat. Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin toko modern di seluruh kecamatan dan menutup semua minimarket yang tidak berizin. Menurutnya, inti permasalahan bukanlah kekurangan regulasi, melainkan rendahnya penegakan hukum. Ia menduga adanya sikap yang terlalu longgar dalam pemberian izin oleh oknum di unit perizinan dan dinas teknis, yang memungkinkan minimarket ilegal berkembang. Karena itu, ia mengajukan permohonan kepada Pemkab Tasikmalaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin toko modern di seluruh wilayah kecamatan serta menutup semua minimarket yang tidak memiliki izin resmi. Menurut dia, masalah utama bukanlah ketiadaan aturan, melainkan kurangnya pengawasan dalam penerapan aturan. Ia menduga ada praktik yang terlalu santai dalam pemberian izin oleh pihak tertentu di bagian perizinan dan dinas teknis, yang menyebabkan minimarket ilegal berkembang pesat. Untuk itu, ia menyerukan kepada Pemkab Tasikmalaya agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin toko modern di seluruh kecamatan dan menutup semua minimarket yang tidak berizin.

Baca Juga:  Tristan Alif Diminati Ajax Amsterdam, Pemerintah Tak Mendukung?

Revisi perda

Terpisah, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi menyampaikan dukungan terhadap rencana perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tata ruang toko modern dan pasar tradisional.

Menurutnya, perubahan aturan ini sangat penting dalam membentuk lingkungan persaingan yang sehat antara toko modern dan pasar tradisional. Ia menekankan bahwa revisi peraturan daerah harus memihak kepada semua pihak, khususnya pelaku usaha kecil agar mereka tidak kalah dalam persaingan.

Salah satu isu utama yang mendapat perhatian adalah jarak antara minimarket dan pasar tradisional. Asep mengakui, banyak minimarket yang berada dalam jarak kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, menyebabkan persaingan yang tidak sehat. “Saya sepakat jika jarak antara minimarket dan pasar tradisional diatur kembali. Perubahan ini harus memberikan dampak positif, terutama bagi para pedagang tradisional,” katanya.

Ia mengatakan, izin toko modern perlu tetap mendukung para investor dan pelanggan. Pemerintah juga harus memastikan pasar tradisional diperkuat. Salah satunya dengan melalui program pembaruan.

Asep menyadari bahwa persaingan antara toko modern dan pasar tradisional tidak bisa dihindari dalam sistem ekonomi yang terbuka. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membuat aturan yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Bandung 11 Agustus 2025: Lokasi, Persyaratan, dan Biaya

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.