Pedagang Ciater Protes Pembongkaran Warung: ‘Rp 10 Juta Tidak Cukup’

by -249 views
by
Pedagang Ciater Protes Pembongkaran Warung: ‘Rp 10 Juta Tidak Cukup’

JABARMEDIA – Ratusan pedagang yang berada di bangunan sepanjang Jalan Tangkubanparahu, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, terkena dampak penertiban. Keputusan pemerintah dan PT Perkebunan Nusantara tersebut disayangkan oleh para pedagang karena tidak memberikan alternatif solusi.

“Pengusaha di sini berharap (pemerintah dan PTPN) menyediakan lokasi relokasi terlebih dahulu sebelum dibongkar. Sampai saat ini belum ada solusi selain uang kompensasi yang besarnya hanya Rp 10 juta,” ujar Komar (59), salah seorang pedagang, Minggu 10 Agustus 2025.

Pembongkaran bangunan sementara di tepi jalan dimulai sejak Kamis 7 Agustus 2025 minggu lalu dan masih terus berlangsung hingga kini. Pemerintah mengirimkan pasukan gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Subang beserta beberapa alat berat.

Menurut Komar, pembongkaran bangunan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak lama namun belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah maupun pengelola lahan. Ia mengakui, bangunan tersebut ilegal karena berada di atas lahan perkebunan teh dan jalan raya.

“Setiap kali ada musyawarah, hasilnya tidak jelas kapan akan dilakukan pembongkaran. Tiba-tiba sekarang sudah terjadi pembongkaran. Akibatnya, beberapa pedagang tidak siap. Bahkan, informasinya ada yang meninggal dunia karena asma,” katanya.

Baca Juga:  Pengajian Umi Cinta di Bekasi Dibubarkan Warga karena Diduga Sesat

Berdasarkan informasi yang beredar, pedagang tersebut terkejut hingga pingsan ketika petugas memaksa membongkar tempat usahanya menjual makanan. Selanjutnya, orang tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.

Pedagang tersebut dilaporkan baru saja membeli bangunan kios dari pedagang lain dan melakukan renovasi yang menghabiskan dana sekitar Rp 200 juta. Komar mengakui, banyak pedagang yang baru beberapa hari melakukan perbaikan hingga mencapai puluhan juta rupiah tetapi akhirnya harus dibongkar.

Di sisi lain, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpoldam Subang Anang Moch Widyawan mengatakan, jumlah bangunan yang telah dikeluarkan izinnya hingga saat ini hanya sebanyak 55 unit. Dari jumlah tersebut, 35 bangunan dirobohkan sendiri oleh para pedagang, sedangkan 20 bangunan lainnya melibatkan petugas serta alat berat.

“Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam program penataan kawasan strategis serta pengembalian fungsi ruang publik sepanjang jalur utama Subang-Lembang. Karena seperti yang kita ketahui, wilayah tersebut merupakan salah satu destinasi wisata di Subang,” katanya.

Baca Juga:  Bersama BIG, Polri Petakan Rawan Kejahatan

Ia menyampaikan bahwa pembayaran uang kompensasi kepada para pedagang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 di Kantor Pemkab Subang. Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan oleh pihak terkait sebelum proses pembongkaran bangunan ilegal di kawasan perkebunan teh milik PTPN.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.