JABARMEDIA – Asisten rumah tangga (ART) perempuan dengan inisial DA (18) memberikan pengakuan yang mengejutkan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.
DA melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu merekam majikannya DK (32) dalam kondisi telanjang setelah selesai mandi.
Bukan hanya sekali, DA sering kali memerekam DK secara sembunyi-sembunyi saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setelah merekam majikannya, DA kemudian mengirimkan video tersebut kepada kekasihnya yang bekerja sebagai satpam dengan inisial MFA (23).
Namun, MFA tidak mengenal korban karena tidak bekerja di lokasi yang sama dengan DA.
Polisi telah menangkap DA dan MFA setelah menerima laporan dari DK sejak 16 Mei 2025.
Sudah lebih dahulu yang ditangkap di rumah majikannya pada Jumat (8/8/2025).
Kemudian giliran kekasih DA, yaitu MFA, yang ditangkap oleh polisi di Tangerang, Banten pada hari Sabtu (9/8/2025).
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi kejadian yang menyebabkan kerugian terhadap korban DK.
Kombes Kusumo juga mengungkapkan ancaman hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku lainnya, yaitu seorang satpam pria, MFR (23) yang meminta DA untuk melakukan tindakan tersebut.
“Hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dan atau pasal 35 bersama pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025) siang.
Kronologi
Kusumo menjelaskan, kejadian tersebut sebelumnya terjadi pada hari Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, DK menyadari bahwa DA telah merekam dirinya tanpa pakaian saat akan mengenakan pakaian setelah mandi dari suaminya, PRP.
PRP curiga setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan DA sedang merekam DK.
“PRP awalnya mencurigai tindakan DA melalui kamera pengawas, setelah dikonfirmasi oleh DK, DA mengakui bahwa ia telah merekam DK menggunakan ponsel yang ditempatkan di kakinya sambil berpura-pura bermain dengan anak DK,” katanya.
Alasan merekam
Kusumo menjelaskan, DK kemudian melanjutkan pemeriksaan DA mengenai alasan melakukan rekaman.
DA mengatakan bahwa ia diminta oleh MFR yang juga menjadi kekasihnya.
Bahkan DA mengakui telah melakukan hal itu dua kali, yaitu pada 14 dan 15 Mei 2025.
“DA mengakui tindakannya karena mengikuti permintaan kekasihnya, yaitu MFR, untuk merekam DK,” katanya.
Kusumo menceritakan bahwa MFR juga pernah mengancam DA jika tidak mematuhi permintaan.
Sehingga ancaman tersebut yang akhirnya memicu DA melakukan tindakan itu.
“Jika DA tidak memenuhi permintaan MFR, maka MFR akan menyebarkan video porno pribadi DA kepada keluarganya,” katanya. (M37)
(JabarMedia)







