JABARMEDIA – Tim Resmob Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil menangkap seorang pria dengan inisial D, yang sebelumnya tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Kabupaten Pangandaran.
Penganiayaan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025, di Dusun Binangun, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang.
Saksi penganiayaan, Mia Kusmiati (24), melaporkan kejadian tersebut setelah menjadi korban pukulan oleh pelaku di tepi jalan saat akan pergi bekerja.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, Mia mengalami memar di area kelopak mata. Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Pangandaran langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Setelah menjalani proses pengejaran yang ketat, tersangka akhirnya berhasil ditangkap meskipun sempat melawan saat akan ditangkap.
Tim kami menangkap tersangka di kawasan Cijulang. Ketika ditangkap, tersangka sempat melawan, tetapi berhasil kami tundukkan dengan tegas dan proporsional,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKBP Idas Wardias, pada Minggu 10 Agustus 2025.
Berpindah Tempat
Diketahui, selama masa melarinya, tersangka sering kali pindah tempat dan bahkan menyembunyikan diri di area hutan guna menghindari pengejaran petugas.
Sekarang, pelaku telah ditahan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan bertanggung jawab atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.







