JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan mengubah TPA Nangkalea menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu (TPST), demikian dikemukakan Wakil Bupati Tasikmalaya saat memimpin apel rutin di Lapangan Setda, Senin (11/8/2025).
Kelak perubahan ini akan dilakukan dan akan mempersiapkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatanRefuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar yang dihasilkan dari limbah.
Pengelolaan sampah menggunakan metode RDF merupakan perintah langsung dari Presiden kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi, RDF nanti hasil pembakarannya akan digunakan sebagai bahan untuk semen. Maka tempat pembuangan akhir bukan dalam bentuk sampah, tetapi dalam bentuk bahan bakar atau pembuatan paving blok semen,” ujar Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi kepada wartawan setelah memimpin apel pagi di Lapangan Setda Komplek Pemkab Tasikmalaya.
Langkah berikutnya adalah pemerintah kabupaten/kota harus segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terkendali, efektif, dan efisien.
“Maka persiapan dan perencanaan ini akan berlangsung hingga bulan Desember 2025. Jadi, pada tahun 2026 nanti tidak akan ada lagi sampah organik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujar Asep.
Selanjutnya mengenai teknis pengolahan sampah, sampah harus dipilah dan sampah organik perlu dihentikan pada tingkat rumah tangga atau jika di pasar diperlukan adanya tempat khusus untuk pengolahan sampah yang dapat dijadikan sebagai bahan pupuk organik, termasuk cacing.
“Kami telah melakukan briefing singkat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai semester kedua tahun 2025, sehingga kita perlu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat,” katanya.
Asep menambahkan, mengenai rencana anggaran pada tahun 2026. Karena operasional TPST ini dapat segera terwujud sesuai perintah Presiden RI.
“Anggarannya pada 2026 akan dibagi dari pusat sesuai dengan kebutuhan apa saja, Gubernur Jabar juga telah jelas menyatakan bahwa pada 2026 nanti bantuan keuangan akan diberikan untuk pengelolaan sampah,” kata Asep.
Lokasinya berada di TPA Nangkalea namun melakukan perbaikan pengelolaan TPA dengan menghentikan pembuangan sampah terbuka atau pengelolaan sampah di TPA menggunakan metode sanitary landfill.
Sistem ini dirancang untuk meminimalkan dampak buruk sampah terhadap lingkungan, seperti bau, lalat, dan pencemaran air tanah.
“Kemudian nanti kita memastikan bahwa sampah yang dibawa ke TPA hanya berupa sisa dan sampah organik, tidak ada yang masuk ke TPA,” katanya.
Apa itu sanitary landfill? Sanitary landfill adalah cara pengelolaan sampah yang berbeda dari open dumping. Metode ini dianggap lebih aman dibandingkan open dumping. Sanitary landfill merupakan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah di area yang memiliki pengawasan terstruktur agar menghindari pencemaran lingkungan.
Apa itu Refuse Derived Fuel (RDF)? RDF adalah salah satu cara mengolah limbah menjadi bahan bakar alternatif. Dengan menggunakan proses tertentu, sampah yang tidak bisa dipulihkan kembali diubah menjadi bahan bakar dengan kandungan kalor yang tinggi mirip dengan batu bara muda.








