JABARMEDIA – Kehidupan yang terbatas membuat Dadan dan Siti, pasangan suami istri dari Kampung Cijelereun, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, hampir mengambil keputusan yang tidak pernah mereka bayangkan: tinggal di kawasan pemakaman umum.
Pasangan yang memiliki tiga orang anak ini harus meninggalkan rumah kontrakan karena pemiliknya menjual bangunan tersebut. Tanpa tabungan, tanpa rumah sendiri, dan tanpa alternatif lain, rasa putus asa mulai menghampiri mereka.
“Jika tidak ada pilihan lain, kami pernah berpikir untuk tinggal di saung kecil di pemakaman. Ternyata di pemakaman ini ada saung,” ujar Siti dengan suara lembut.
Masalah tersebut disampaikan kepada Ketua RW setempat. Ketua RW berusaha mencari jalan keluar dengan berkonsultasi kepada tokoh masyarakat agar dapat mengajukan bantuan rutilahu. Namun, prosedur bantuan tersebut mensyaratkan kepemilikan tanah pribadi, sedangkan Dadan dan Siti sama sekali tidak memiliki lahan.
Di tengah kebuntuan, muncul Endang, pamannya Siti, yang tergerak untuk memberikan bantuan. Dengan dana pribadi yang sedikit, ia membeli kayu dan bilik (anyaman bambu) untuk membangun sebuah gubuk sederhana di atas tanah yang dipinjam.
Saat ini, rumah panggung berukuran 3 x 4 meter hanya berupa kerangka kayu. Atap dan dinding belum dipasang, sementara keluarga tersebut belum tahu kapan mereka bisa tinggal di dalamnya.
“Saya hanya menginginkan keponakan saya memiliki tempat tinggal, meskipun sederhana. Namun saya berharap ada bantuan dari pemerintah atau siapa pun yang peduli,” kata Endang.
Meskipun situasi masih tidak jelas, Dadan dan Siti tetap menjaga harapan. Mereka berangan-angan memiliki rumah yang layak, tempat di mana anak-anak mereka dapat tumbuh dengan aman, nyaman, dan jauh dari bayang-bayang tidur di dekat makam.***








