Warga Bekasi Diduga Curangi Listrik, Denda Rp87 Juta Mengancam

by -183 views
by
Warga Bekasi Diduga Curangi Listrik, Denda Rp87 Juta Mengancam

JABARMEDIA – Seorang pengguna media sosial X mengunggah sebuah percakapan terkait dugaan pencurian listrik atau penggunaan energi listrik secara ilegal.

Anton, seorang penduduk Bekasi, mengungkapkan tuduhan penggunaan listrik yang tidak sah yang dialaminya dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui akunnya.

Bayangkan ibu kamu menangis, kaget, dan tidak berdaya. Ditodong oleh PLN sebesar 87 juta rupiah plus ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 2,5 miliar, padahal kami tidak mencuri listrik, tulis Anton lewat akun @kaisarlegend, Minggu (10/8/2025).

Lantas, bagaimana kronologi lengkapnya?

Kronologi awal kepemilikan rumah

Sesuai izin pengunggah, Jabarmediaringkaslah urutan kejadian tuduhan penggunaan listrik ilegal tersebut.

Anton menceritakan awal ketika keluarganya tinggal di rumah tersebut. Ia menyebutkan bahwa rumah itu telah ditempati oleh Ibunya sejak tahun 2005.

Rumah itu dibeli secara bekas, dan sudah dibangun sejak tahun 2003 oleh pemilik sebelumnya.

Selama dua puluh tahun tinggal di rumah tersebut, ia tidak menemukan adanya masalah listrik atau perubahan yang tidak sah.

PLN menemukan kebocoran listrik dan mengenakan tagihan sebesar Rp 87 juta

Pada hari Rabu (25/6/2025), PT PLN melakukan inspeksi kelistrikan di sekitar rumah Ibu Anton.

PLN kemudian menemukan adanya aliran listrik sebesar 3A yang “bocor” atau mengalir ke jalur yang tidak semestinya pada kabel yang menghubungkan tiang listrik PLN ke rumah ibu Anton.

Anton menyampaikan, selama sehari penuh petugas PLN bersama vendor melakukan pencarian terhadap aliran ilegal tersebut tetapi tidak ditemukan.

Malam harinya, setelah PLN membongkar plafon di teras rumahnya, mereka menemukan adanya kabel yang tersembunyi di dalam plafon teras dengan posisi yang sulit dijangkau.

Baca Juga:  Bupati, Wabup, dan Pejabat Pemkab Sumedang Nonton Film Lyora

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ibu Anton diminta datang ke PLN UP3 Pondok Gede.

Di sana, ibu Anton diminta untuk membayar tagihan senilai Rp 87 juta.

Anton bersama ibunya menolak tuduhan yang diajukan oleh PLN. Ia menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya kabel ilegal tersebut selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut.

Pada unggahan tersebut, Anton menyatakan bahwa ia mampu membuktikan kepemilikan rumah. Ia juga memperlihatkan bukti tagihan listrik yang dimilikinya yang cenderung tetap.

“Kami merasa tidak mungkin ada pencurian listrik karena tagihan listrik selalu berfluktuasi sesuai dengan penggunaan di rumah, dan bahkan pembayaran kami tergolong tinggi. Logikanya, jika benar-benar melakukan pencurian listrik, tagihan kami seharusnya tetap dan jauh lebih rendah. Tapi kenyataannya tidak demikian,” ujar Anton dalam thread tersebut.

PLN kembali datang dan membawa tentara nasional Indonesia

Pada hari Senin (30/6/2025), PLN kembali datang bersama dengan seorang TNI berpangkat Praka. Anton meminta TNI tersebut untuk menunjukkan surat perintah atau surat tugas, tetapi TNI tersebut justru menunjukkan surat yang sudah tidak berlaku lagi.

Pada saat itu, PLN memotong kabel yang terhubung ke meter dan menggantinya dengan kabel yang langsung tersambung ke tiang di luar.

Pada masa itu, pihak PLN terus memaksa Ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta. Jika ada keberatan, Anton diminta untuk mengajukan surat protes.

PLN dan Kementerian ESDM menolak surat keberatan

Pada hari Senin (28/7/2025), Anton bersama ibunya menerima surat undangan untuk kembali datang ke PLN Pondok Gede.

Baca Juga:  SIM Keliling Kota Bekasi, 28 Juli 2025, Persyaratan Lengkap

Mereka mengunjungi lembaga tersebut sambil membawa surat protes.

Di awal bulan Agustus, Anton bersama ibunya menghadiri rapat undangan yang diadakan oleh PLN, dan juga dihadiri oleh pihak Kementerian ESDM.

Anton menyatakan bahwa pihak PLN serta Kementerian ESDM tidak melindungi dirinya dan ibunya. PLN tetap mempertahankan keputusannya, bahwa pelanggan (ibunda Anton) wajib membayar denda.

PLN menolak adanya transparansi

Anton menekankan bahwa dia memerlukan bukti yang jelas terkait dokumen mengenai pemasangan, pengelolaan, serta seluruh tagihan.

Namun dia kecewa karena PLN tidak bersedia memberikannya.

“Kami secara jelas menolak karena instalasi bukan kami yang memasang, kami memiliki arsip bukti IMB rumah kapan dibangun dan bukti pembelian rumah,” tulisnya.

Anton juga menyebutkan bahwa pihak ESDM melakukan tekanan terhadap dirinya.

Pihak Kementerian ESDM menyatakan bahwa di dalam kementerian tersebut terdapat bagian yang menangani tindakan kriminalisasi dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda sebesar 2,5 miliar rupiah.

Ia juga menyebutkan pada tahun 2017 lalu, Anton pernah meminta PLN untuk melakukan pemeriksaan di rumahnya guna mengecek meteran dan kabel, tetapi saat itu PLN tidak memberitahu adanya masalah kebocoran listrik.

Anton dianggap tidak berniat membayar denda

Mengenai tanggapan terhadap surat penolakan atau sanggahan, Anton menyampaikan bahwa surat tersebut telah ditolak sejak rapat bersama Kementerian ESDM dengan penolakan yang dilakukan secara sepihak.

Mereka sering menolak dan mengambil keputusan sendiri. Kami sudah memberikan penjelasan berulang kali bahwa kami tidak mampu membayar, kami tidak memiliki uang, bahkan sampai saya memberikan kartu ATM dan pin-nya untuk memverifikasi bahwa kami benar-benar tidak memiliki uang,” kata Anton saat dihubungi.Jabarmedia pada Selasa (12/8/2025).

Baca Juga:  Kapolres Metro Bekasi Pastikan Pelaku Curanmor Diadili, Anggota Polisi Diperiksa

Namun, tanggapan dari pihak kementerian ESDM menyatakan bahwa Anton tidak berniat untuk membayar denda.

“Tapi mereka justru menjawab, ‘yaudah, pelanggannya tidak berniat membayar, sudah tutup saja’,” kata Anton, yang berasal dari Kementerian ESDM.

Ia juga menyampaikan, ketika surat penolakan keberatan tersebut tiba, pihak PLN tetap meminta denda sebesar Rp 87 juta.

“Jika tidak membayar langsung terputus. Bagaimana kami bisa sholat, berwudhu, mandi, atau membersihkan diri. Tidak bisa. Ini PLN yang kejam, dzalim terhadap rakyat,” ujar Anton.

Respons PLN

Kepala PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen pada keselamatan dan ketersediaan pasokan listrik yang andal untuk semua pelanggan.

“PLN berkomitmen memastikan keselamatan dan ketersediaan pasokan listrik bagi semua pelanggan dengan melakukan pemeriksaan berkala terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter,” kata Yusra kepadaJabarmedia, Rabu (13/8/2025).

Yusra menyatakan bahwa PLN memastikan pemeriksaan kelistrikan dilakukan sesuai prosedur, dengan tujuan menjaga keamanan instalasi listrik, kelengkapan pengukur berfungsi dengan baik, serta pasokan listrik yang stabil.

Yusra juga mengajak pelanggan agar tidak memainkan MCB atau kWh meter tanpa izin untuk menjaga keselamatan dan keamanan dalam penggunaan listrik, serta mencegah gangguan dan hukuman.

Pemeriksaan rutin oleh petugas akan tetap dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.