Samsat Keliling Bekasi-Karawang, Kamis 14 Agustus 2025

by -
by
Samsat Keliling Bekasi-Karawang, Kamis 14 Agustus 2025

JABARMEDIA – Layanan Samsat Keliling dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Samsat merupakan kependekan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), sebuah sistem administrasi yang dibuat guna mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi kepentingan masyarakat, di mana aktivitasnya dilaksanakan dalam satu gedung.

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya menyediakan layanan untuk pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan dilakukan di dalam kendaraan dengan sistem antar jemput, yaitu dengan mengunjungi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang berada jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Milik sesuai informasi yang tercantum dalam STNK

2. BPKB Asli – Fotokopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor dan retribusi pengelolaan limbah kendaraan bermotor (SKPD sudah diverifikasi) tahun terakhir.

Baca Juga:  Aktivis GGW Kritik Dugaan Pungli Revitalisasi Garut, APH Diminta Tindak Lanjuti

Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui mobil Samsat Keliling.

Berikut ini merupakan lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Karawang yang diadakan, Kamis (14/8/2025):

1. Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi,Pukul 09.00-12.00 WIB

Taman Cyber Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi

2. Layanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Jam 09.00-13.00 WIB

Layanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi hadir di Pasar Central Lippo Cikarang.

3. Layanan Samsat Keliling Karawang, jam 09.00 hingga 13.00

a. Samsat Keliling 1

Loji Kecamatan Tegalwaru

b. Samsat Keliling 2

Kawasan Industri Mitra (KIM)

Selain layanan Samsat Keliling, pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga dapat dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Jam pelayanan di Samsat Induk, buka setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai 14.00, sedangkan pada hari Sabtu buka dari pukul 08.00 hingga 11.00.

Jadwal layanan serupa juga dapat ditemukan di lima Samsat Outlet, yakni di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, serta Outlet Drive Thru Ahmad Yani.

Baca Juga:  Persib Jalani Tiga Laga Uji Coba di Thailand, Bojan Hodak Fokus Bangun Kekompakan Tim Maung Bandung

Jam pelayanan di outlet Samsat tersebut, buka setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai 14.00, sedangkan hari Sabtu buka dari pukul 08.00 hingga 11.00.

Untuk informasi, Pelayanan Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 1 Januari 2023 berpindah alamat ke ruko Tambun City yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 40-60 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Selain itu, terdapat juga Samsat Outlet Babelan diJalan Raya Babelan Nomor km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, denganjam kerja: Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Terdapat juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang berlokasi di Jalan Raya Cibarusah Nomor 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jjam operasional: Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Di kawasan Karawang, selain melalui Samsat Keliling, layanan pajak tahunan juga tersedia melalui Samsat Outlet Mall Technomart yang berada di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek (Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20 Cikampek, dekat Rumah Makan Alam Sari), Samsat Outlet BJB Rengasdengklok di Jalan Raya Bedeng Nomor 110 Rengasdengklok, serta di Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang yang berada di Kantor Desa Lemahabang.

Baca Juga:  Ini Dia 13 Pejabat Pemkab Garut yang Dilantik Bupati Abdusy Syakur

Layanan Pajak Tahunan juga tersedia di Samsat Induk Karawang yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, di sebelah GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang menyediakan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Penggantian STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, serta Layanan Pajak Air Permukaan.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.