Wilayah Pajak Tinggi, Cirebon, Jombang hingga Bone

by -162 views
by
Wilayah Pajak Tinggi, Cirebon, Jombang hingga Bone



JABARMEDIA – Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayah mendapat perlawanan dari masyarakat. – Penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah memicu protes dari kalangan masyarakat. – Peningkatan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah kota menimbulkan reaksi negatif dari warga. – Masyarakat mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terjadi di beberapa daerah.

Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan terhadap tanah serta bangunan karena adanya keuntungan atau posisi sosial ekonomi yang lebih baik bagi individu atau lembaga yang memiliki hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya.

Peningkatan pajak bumi dan bangunan ini mendapat perhatian setelah terjadi demonstrasi besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pemicunya, Pemkab Pati di bawah pimpinan Bupati Sudewo meningkatkan PBB sebesar 250 persen.

Kebijakan tersebut segera memicu protes dari masyarakat hingga menyebabkan aksi demonstrasi.

Banyaknya keluhan dari masyarakat membuat Bupati Sudewo mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan pajak PBB sebesar 250 persen.

Namun, keputusan untuk membatalkan kenaikan pajak properti tampaknya sudah terlambat.

Karena itu, penduduk setempat mengadakan demonstrasi besar-besaran pada hari Rabu (13/8/2025) kemarin dengan tuntutan agar Sudewo mundur.

Baca Juga:  Amerika Setujui Pembelian Apache oleh Indonesia

Aksi unjuk rasa di area Alun-alun Pati berakhir dengan keributan.

Meskipun fokus utamanya adalah kenaikan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Pati, ternyata kenaikan pajak bumi dan bangunan yang signifikan juga terjadi di wilayah lain.

Bahkan peningkatannya jauh lebih besar.

Di Cirebon, Jawa Barat contohnya. Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah tersebut dinaikkan oleh pemerintah hingga 1000 persen.

Warga yang menjadi anggota Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kenaikan PBB serta menyampaikan penolakan secara bersama.

Juru bicara Hetta Mahendrati menganggap kebijakan ini sangat memberatkan dan mengutip kasus Pati sebagai alasan mengapa kebijakan serupa sebaiknya dibatalkan.

Kemudian kenaikan pajak bumi dan bangunan juga terjadi di Kabupaten Semarang.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyatakan bahwa kenaikan PBB ini tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak.

Menurutnya, hanya 45 wajib pajak dari total 775.009 NOP yang PBB-nya mengalami kenaikan.

Sementara sisanya tetap atau bahkan mengalami penurunan.

Ngesti menekankan bahwa penentuan NJOP dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kenaikan umumnya terjadi di daerah yang sedang berkembang atau memiliki nilai strategis.

Baca Juga:  Sekda Sukabumi Wajibkan Camat Miliki Kontak Kader Posyandu Pasca Kematian Balita Raya

Bergerak ke wilayah Jawa Timur. Kenaikan pajak bumi dan bangunan juga terjadi di Kabupaten Jombang.

Kenaikannya pun cukup besar.

Seorang wajib pajak bernama Joko Fattah Rochim mengatakan PBB miliknya meningkat dari biasanya sebesar Rp 300 ribu setiap tahun menjadi Rp 1,2 juta per tahun.

Kenaikannya sekitar 400 persen.

Sebagai bentuk pernyataan kekecewaan, warga melakukan aksi pembayaran pajak bumi dan bangunan menggunakan koin.

Demonstrasi masyarakat langsung ditanggapi oleh Bupati Warsubi yang berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga tahun 2027.

Selain di pulau Jawa, kenaikan pajak bumi dan bangunan juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Di kawasan ini, PBB-P2 mengalami peningkatan sebesar 300 persen.

Belasan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) wilayah Bone merespons kenaikan tersebut dengan melakukan demonstrasi.

Demonstrasi HMI diadakan di depan kantor DPRD Bone.

Hampir serupa dengan kejadian di Pati, aksi demonstrasi di Bone berakhir dengan keributan.

Pengunjung berusaha memasuki gedung dewan hingga akhirnya terjadi keributan.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, mengungkapkan kekagetannya terhadap kebijakan tersebut, yang menurutnya masih dalam proses diskusi.

Baca Juga:  Agrowisata Gunung Mas: Berjalan Di Tea Bridge Menikmati Hamparan Kebun Teh Puncak Yang Sejuk

Ia menegaskan bahwa kenaikan ini tidak sesuai dengan prinsip legalitas dalam penentuan dan berkomitmen untuk memantau pembatalannya.

Massa akhirnya berpencar setelah menerima janji akan dilakukannya peninjauan kembali, tetapi mereka siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan tidak terpenuhi.

Demonstrasi yang berlangsung di Pati, Cirebon, Semarang, Jombang, dan Bone menunjukkan bahwa kenaikan PBB menjadi topik yang menimbulkan perhatian di berbagai wilayah.

Meskipun alasan kenaikan berbeda-beda, mulai dari penyesuaian NJOP hingga peningkatan pendapatan daerah, kurangnya partisipasi masyarakat menjadi inti dari masalah tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat mengenai kenaikan PBB ini terjadi karena pemerintah daerah tidak memperhatikan partisipasi publik.

Pemerintah daerah sebaiknya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berpotensi memberatkan warga.

Menurutnya, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar kenaikan pajak sebaiknya dibahas secara transparan dengan masyarakat.

Herman menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 secara jelas memaksa partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya yang berpotensi memberatkan warga.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.