JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menyesuaikan biaya pelayanan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Data ini diperoleh dari salah satu SPPG yang sedang dalam proses pengajuan SLHS serta mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP).
Kebijakan ini dibuat agar setiap unit layanan gizi di Garut mematuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku saat ini. Selain itu, penyesuaian biaya bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pengeluaran serta menjaga keseragaman prosedur pemeriksaan laboratorium di tingkat lokal.
Rincian Pengeluaran Pemeriksaan Laboratorium Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025
Berdasarkan peraturan terbaru, biaya pemeriksaan laboratorium untuk memperoleh SLHS ditentukan sebesar Rp1.798.000 per SPPG. Jumlah ini mencakup berbagai jenis pengujian laboratorium yang wajib dilakukan, antara lain:
– Pengujian air terkait higiene dan kebersihan, dengan biaya sebesar Rp500.000;
– Pengujian makanan terhadap bakteri Escherichia coli, dengan biaya Rp500.000 untuk lima kali uji;
– Pengujian alat makan dengan cara diusap sebanyak lima kali, dengan biaya Rp500.000;
– Pengujian formalin, sebesar Rp66.000;
– Pengujian boraks, dengan biaya sebesar Rp83.000;
– Pengujian rhodamin B, dengan biaya sebesar Rp83.000;
– Pengujian methanil yellow, dengan biaya Rp66.000.
Uji-uji ini dilakukan guna memastikan bahwa bahan makanan dan alat yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak mengandung zat berbahaya serta memenuhi standar kebersihan sesuai dengan ketentuan nasional.
Komponen Biaya Transportasi Petugas
Selain biaya pemeriksaan laboratorium, terdapat juga komponen biaya transportasi yang dikenakan pada setiap unit layanan. Biaya ini mencakup pengambilan sampel, pengiriman ke laboratorium, serta perjalanan dinas petugas, sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Garut.
Rincian Biaya Transportasi
1. Pengambilan Sampel
Setiap titik pengambilan sampel dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Secara umum, satu sesi uji mencakup tiga jenis sampel, yakni air, makanan, dan swab alat makan, dengan total biaya pengambilan mencapai Rp300.000.
2. Perjalanan Dinas Pegawai (Perdin)
– Untuk kegiatan yang berlangsung kurang dari 8 jam, biaya perjalanan dinas ditentukan sebesar Rp70.000.
– Untuk kegiatan yang berlangsung lebih dari 8 jam, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp150.000.
Akibatnya, biaya transportasi keseluruhan untuk SPPG yang melakukan kegiatan kurang dari 8 jam mencapai Rp370.000, terdiri dari Rp300.000 untuk pengambilan sampel dan Rp70.000 untuk perjalanan dinas. Di sisi lain, untuk kegiatan yang lebih dari 8 jam, total biaya menjadi Rp450.000, yang meliputi Rp300.000 untuk pengambilan sampel dan Rp150.000 untuk perjalanan dinas petugas. Biaya transportasi secara keseluruhan untuk SPPG yang menjalani aktivitas kurang dari 8 jam mencapai Rp370.000, dengan rincian Rp300.000 untuk pengambilan sampel dan Rp70.000 untuk perjalanan dinas. Sementara itu, untuk kegiatan yang berlangsung lebih dari 8 jam, total biaya meningkat menjadi Rp450.000, termasuk Rp300.000 untuk pengambilan sampel dan Rp150.000 untuk perjalanan dinas petugas. Total biaya transportasi bagi SPPG yang melakukan kegiatan di bawah 8 jam mencapai Rp370.000, yang terdiri dari Rp300.000 untuk pengambilan sampel dan Rp70.000 untuk perjalanan dinas. Sedangkan untuk kegiatan yang melebihi 8 jam, biaya keseluruhan mencapai Rp450.000, dengan rincian Rp300.000 untuk pengambilan sampel dan Rp150.000 untuk perjalanan dinas petugas.
Usaha Pemeliharaan Tingkat Kebersihan dan Keterbukaan
Penyesuaian biaya administrasi SLHS ini bertujuan agar setiap lembaga yang menjalankan program Makanan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai dengan standar kesehatan yang ditentukan pemerintah.
Selain menjamin kualitas gizi dan keamanan makanan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi biaya pada tingkat daerah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pemeriksaan yang standar, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menekankan bahwa penerapan biaya ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi bagian penting dari upaya meningkatkan keamanan pangan bagi masyarakat, khususnya peserta program Makan Bergizi Gratis.
Dengan penerapan tarif baru ini, Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap unit penyedia makanan bergizi di wilayahnya benar-benar memenuhi standar sanitasi dan kebersihan.
Penyesuaian biaya sesuai dengan Perda terbaru diharapkan mampu mempertahankan kualitas layanan dan menjaga masyarakat dari bahaya mengonsumsi makanan yang tidak sesuai standar.








