JABARMEDIA – Tim Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika berupa sabu.
Dua tersangka dengan inisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32) ditangkap setelah menjadi target petugas.
Dua pelaku penyalur narkoba tersebut merupakan warga Kecamatan Limbangan, yang berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Penangkapan dua tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta beberapa barang bukti.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, dibungkus kertas pahpir dan ditempel lakban hitam.
Selain itu, terdapat pula 4 (empat) bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip bening beserta sedotan hitam dan 1 (satu) bungkus sabu dalam plastik klip bening.
Petugas juga saat melakukan penggeledahan berhasil mengamankan 1 (satu) paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan kertas karton.
2 (dua) buah kantong plastik bening kosong, 1 (satu) buah sedotan berbentuk seperti sendok, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) buah korek gas berwarna biru turut disita.
Petugas juga menyita 1 (satu) unit ponsel Samsung Galaxy A24 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam kegiatan perdagangan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini dimulai dari laporan masyarakat
“Pengungkapan adalah bagian dari komitmen Polres Garut dalam menangani peredaran ilegal narkotika di wilayah hukum Garut,” ujarnya pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
“Kami akan terus menindak tegas setiap orang yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita lawan karena merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dikenai Pasal 112 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang menjerat mereka dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun.
Polres Garut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menangkal penyebaran narkoba dengan memberikan data kepada pihak kepolisian jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di sekitar lingkungan.









