JABARMEDIA – Kejadian penipuan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menggunakan modus janji gaji yang sangat tinggi kembali meningkat di Cianjur, menyebabkan kerugian baik secara finansial maupun psikologis bagi ratusan korban. Para korban kini sedang berusaha memperoleh keadilan serta perlindungan hukum terkait hak-hak mereka.
Konsultan dari Kantor Hukum Lidya Indayani Umar menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman awal (pattern tinggal) kepada para korban mengenai hak-hak mereka dan siap menawarkan bantuan hukum secara gratis.
“Pola residensi tadi hanya untuk edukasi terlebih dahulu, ya, bagi rekan-rekan saya. Edukasi dan mereka ingin diberi bantuan secara hukum,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) kemarin.
Bantuan hukum ini bertujuan melindungi para pekerja migran Indonesia dan memastikan proses pemberangkatan yang sesuai aturan, serta memberikan efek jera kepada pelaku.
“Maka, semoga ini menjadi catatan dan pelajaran, agar tidak lagi ada korban-korban lain di Cianjur. Dan harus memberikan efek jera bagi pelakunya. Jika tidak dihukum, nanti dia akan terus melakukan hal itu, karena sudah hampir menyebar ke seluruh Indonesia,” katanya.
Menyoroti bahwa pelaku menggunakan cara khusus (MO) penipuan dengan visa palsu atau visa wisata. Sosialisasi mendesak untuk mencegah korban baru dalam kasus penipuan yang menawarkan gaji tinggi dan penempatan kerja di hotel atau tempat mewah ini sering terjadi. Pihak hukum sangat berharap adanya sosialisasi yang terus-menerus dan berkelanjutan dari pemerintah.
“Jika saya berharap adanya sosialisasi yang terus-menerus dan berkelanjutan, ya. Terutama mengenai bagaimana proses pengiriman PMI dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar,” katanya.
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap prosedur yang sah, seperti mekanisme rekomendasi di Dinas Tenaga Kerja, menyebabkan mereka rentan menjadi korban. Tindakan penipuan ini memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan instan dengan penghasilan besar, tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan, sehingga banyak korban terjebak hingga sampai menjual properti seperti rumah dan lahan pertanian.
Merespons pertanyaan mengapa masyarakat lebih percaya pada pelaku daripada jalur resmi, perwakilan hukum tersebut menjelaskan bahwa selain faktor iming-iming, masyarakat cenderung memilih jalur yang dianggap cepat dan sederhana.
“Sebenarnya selain pendidikan, masyarakat juga, ya, meskipun mereka sudah diberi pemahaman, karena ada godaan pekerjaan instan, pekerjaan kecil, bayar sedikit, tetapi mendapat penghasilan besar di luar negeri,” katanya.
Phenomena “sponsor” palsu, yang sebenarnya melanggar hukum dalam undang-undang PMI, juga berhasil meyakinkan calon PMI dengan janji “bantuan” (dukungan) dan prosedur yang diurus cepat, seperti tidak perlu pemeriksaan kesehatan (medis) atau persyaratan yang rumit.
Ia juga menyangkal bahwa prosedur resmi tersebut rumit. Sebaliknya, prosedur resmi yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan, mulai dari upah, asuransi, hingga hak-hak selama bekerja. Namun, banyak masyarakat yang kurang memahami dan hanya ingin “terima langsung, pergi saja,” katanya.
Karena jumlah korban yang banyak, tim hukum akan melanjutkan kasus ini dengan mengumpulkan para korban untuk menandatangani surat kuasa secara bersamaan. Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan lebih efisien dan para korban merasa aman karena ada pihak yang membantu mereka tanpa dikenakan biaya.
“Nanti kita akan mengumpulkan mereka untuk menandatangani surat kuasa secara bersamaan, ya. Jadi kita bisa, Bu. Saya juga sedang berkoordinasi dengan teman-teman yang ingin ikut bergabung dan membantu. Intinya kita memantau fungsi hukumnya,” katanya.









