Kritik Operasional PT UNI di Garut: Antara Pemaknaan dan Tantangan Lingkungan serta Ketenagakerjaan

by -172 views
by
Kritik Operasional PT UNI di Garut: Antara Pemaknaan dan Tantangan Lingkungan serta Ketenagakerjaan

JABARMEDIA – Perusahaan PT Ultimate Noble Indonesia (UNI), yang berada di Jalan Sasak Beusi No. 13, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, secara resmi memulai operasi produksinya pada hari Senin, 3 Maret 2025.

Acara peresmian yang mewah ini dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.

Meskipun peluncuran dilakukan dengan pujian positif, kegiatan perusahaan ini telah menimbulkan berbagai perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa isu yang muncul meliputi dugaan sengketa lahan dan kendala terkait izin, yang saat ini sedang ditangani oleh sebuah lembaga di Kabupaten Garut.

Perhatian Masyarakat terhadap Keterbukaan Dokumen Lingkungan

Salah satu hal yang paling mencolok dalam kritik masyarakat adalah ketidaktersediaan akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan. Sampai saat ini, PT Ultimate Noble Indonesia belum mengumumkan dokumen AMDAL kepada warga sekitar, padahal dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan industri tidak merusak lingkungan setempat.

Selanjutnya, meskipun telah mendapatkan persetujuan dari pejabat tinggi, lokasi pabrik ini sering mengalami kejadian kecil, seperti longsornya dinding penahan dan banjir yang menenggelamkan jalan di dekat area produksi. Lebih lanjut, meskipun telah memperoleh izin dari pejabat berwenang, lokasi pabrik ini beberapa kali mengalami peristiwa kecil, seperti keruntuhan tanggul dan banjir yang menggenangi jalan di sekitar area produksi. Di samping itu, meskipun telah mendapat persetujuan dari pejabat tinggi, lokasi pabrik ini pernah mengalami kejadian kecil, seperti runtuhnya dinding penahan dan banjir yang menyebabkan jalan di depan area produksi terendam.

Baca Juga:  Pencarian Pesawat Hilang Diperluas ke Wilayah Pantai Barat Malaysia

Permohonan Masyarakat terkait Akses Data Lingkungan

Tokoh masyarakat di Cibatu, Roni Faisal Adam, menekankan bahwa warga berhak menerima informasi lengkap mengenai isi dokumen AMDAL yang berkaitan dengan kegiatan pabrik. Ia menyampaikan bahwa kejelasan data lingkungan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan hukum.

“Dokumen AMDAL perlu dapat diakses oleh masyarakat agar mereka mampu memahami risiko lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan industri serta cara perusahaan mengelolanya,” ujar Roni, Selasa (21/10/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa melalui akses tersebut, masyarakat bisa ikut serta dalam pengawasan, memberikan masukan kepada perusahaan, dan memastikan bahwa aktivitas industri sesuai dengan standar lingkungan.

Signifikansi Dokumen AMDAL terhadap Ekosistem dan Masyarakat

Laporan AMDAL berisi penilaian menyeluruh mengenai kemungkinan dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Selain itu, laporan ini menjelaskan rencana pengelolaan dan pemantauan yang diperlukan agar operasi industri tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Melalui akses terhadap AMDAL, masyarakat diharapkan dapat:

1. Mengenali bahaya lingkungan yang bisa terjadi.

2. Memahami langkah-langkah penanggulangan dan pengawasan yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga:  Akhir Juli, 13,5 Juta Anak Terima Bantuan Siswa Miskin

3. Memberikan respons atau saran kepada pihak berwenang yang relevan.

4. Mengawasi pelaksanaan komitmen lingkungan perusahaan.

Mekanisme Pengaksesan Dokumen AMDAL oleh Masyarakat

Secara umum, masyarakat dapat mendapatkan dokumen AMDAL melalui saluran resmi berikut:

– Website perusahaan atau pemerintah daerah.

– Kantor Dinas Lingkungan Hidup tingkat daerah dan provinsi.

Mengakses informasi ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keseimbangan ekologis di sekitar kawasan industri.

Pelaksanaan Kewajiban Sosial dan Lingkungan Berdasarkan Peraturan Daerah

Roni Faisal Adam juga menyoroti bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib berkontribusi dalam membangun perekonomian yang bertahan lama, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Masalah Pengadaan Sumber Daya Manusia yang Tidak Menempatkan Penduduk Setempat sebagai Prioritas Utama

Masyarakat Cibatu masih menghadapi angka pengangguran yang tinggi, meskipun telah beroperasi sebuah pabrik. Faktanya, kehadiran pabrik tersebut justru memperparah kondisi pengangguran di wilayah tersebut.

Baca Juga:  5 Tempat Nasi Tumpeng Lezat di Tasikmalaya untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga

“Saya mengalami kesulitan yang sangat besar dalam mendapatkan pekerjaan di pabrik. Apa manfaatnya pabrik dibangun jika warga sekitar kesulitan memperoleh pekerjaan?” ujar Faisal Tanjung, seorang penduduk Cibatu.

Menurut Faisal, banyak warga harus mengeluarkan sejumlah uang agar mendapatkan janji pekerjaan. Namun, meskipun sudah melakukan pembayaran tersebut, banyak dari mereka belum menerima undangan kerja.

Pelaksanaan TJSL tidak hanya terbatas pada bantuan sosial, tetapi juga meliputi tanggung jawab etis dan hukum perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Prinsip ini menggambarkan kerja sama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam membentuk hubungan yang selaras antara sektor industri dengan lingkungan alami.

Ketidakpuasan yang terjadi terkait PT Ultimate Noble Indonesia menunjukkan kepentingan dari kejelasan dalam setiap kegiatan bisnis.

Masyarakat berharap perusahaan segera mengungkap dokumen AMDAL dan memperkuat komitmennya dalam menjaga lingkungan serta kesejahteraan penduduk setempat.

Pihak pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pabrik agar tetap mematuhi peraturan serta prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, sektor industri di Garut dapat tumbuh tanpa mengabaikan kualitas lingkungan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.