ABARMEDIA – SIM Keliling Karawang diadakan selama enam hari, mulai Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Hanya pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang beroperasi sampai pukul 12.00 WIB.
Warga Karawang atau para pengajuan bisa mengunjungi tempat layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda.
Berikut lokasi kegiatan SIM Keliling Karawang yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Karawang, pada hari Senin (20/10/2025), serta apa saja persyaratan yang dibutuhkan?
Pastikan terlebih dahulu dokumen dan biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Karawang.
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang pada bulan Oktober 2025:
- Hari Senin, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
- Selasa, pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Tempat Gebyar PATEN
- Rabu, jam 09.00 – 14.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok
- Hari Jumat, pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Hari Sabtu, jam 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan :
* Layanan Sim Keliling pada hari Kamis minggu pertama dan ketiga dilaksanakan di Telagasari (depan Polsek Telagasari).
Sementara pada minggu ke 2 dan 4 berada di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk paten, jadwalnya sesuai dengan jadwal Pemda.
- Pos Polantas Dawuan terletak di Dawuan Cikampek
- Mall Mega di Area Parkir Depan Mall Mega
- Rengas Dengklok di Persimpangan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di depan Polsek Telagasari
Untuk masyarakat atau pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan C atau mengajukan permohonan baru, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
Persyaratan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang:
- Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli beserta 2 lembar salinannya
- Melampirkan surat keterangan kesehatan.







