JABARMEDIA – Pemerintah Kota Bogor menegaskan akan tetap melarang pengoperasian angkutan perkotaan (angkot) yang sudah berusia 20 tahun meskipun mendapat penolakan dari kelompok kerja sub unit (KKSU).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang telah mengalami tiga kali revisi. Salah satu perubahan mencakup batas usia maksimal angkot menjadi 20 tahun, yang sebelumnya hanya 10 tahun.
“Artinya, telah ditetapkan masa toleransi,” katanya, Rabu 1 Oktober 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, ia kembali menegaskan bahwa penghapusan angkot berusia 20 tahun tetap harus dilakukan, dan akan dimulai pada awal tahun 2026 meskipun mendapat penolakan dari KKSU.
“Aturan tetap harus diterapkan. Bahkan, sebenarnya terdapat kelonggaran satu hingga dua tahun,” katanya.
Ia juga menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 1.940 unit angkot yang akan mengikuti program perubahan rute, yang diharapkan dapat diterapkan pada seluruh trayek yang ada.
Dalam pelaksanaan program ini, katanya, para sopir dan pemilik angkot tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan, karena Pemkot telah menyiapkan solusi. Salah satunya, dengan merekrut sopir angkot sebagai pengemudi BisKita Transpakuan.
“Mereka merasa cemas kehilangan pekerjaan dan itu wajar. Pemerintah kota telah menyiapkan cara penyelesaian. Salah satunya, dengan mengajak para sopir angkot menjadi pengemudi BisKita. Jadi ada beberapa pilihan lain yang dapat didukung,” katanya.
Denny menjelaskan, perubahan sistem transportasi di Kota Bogor melalui program buy the service (BTS) ini merupakan bagian dari upaya besar Pemkot dalam mengurangi kemacetan lalu lintas serta menyediakan transportasi umum yang nyaman dan aman.






