Pengurusan SIM Perpanjangan di Bekasi, Oktober 2025

by -157 views
by
Pengurusan SIM Perpanjangan di Bekasi, Oktober 2025

JABARMEDIA – Di mana dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Senin (20/10/2025).

Warga Kabupaten Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi secara langsung yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi kembali disediakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi.

Pengurusan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi dilakukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan hanya melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

Pemegang SIM yang masa berlakunya akan berakhir dapat memperpanjang SIM Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan setiap hari Senin sampai Jumat di dua tempat, yaitu Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Unit Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, secara resmi mulai beroperasi pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Berikut ini adalah lokasi layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi :

Baca Juga:  BBM Pun Berjalan di Windows

* Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas

* Senin hingga Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meskipun layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi telah diaktifkan, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, sama-sama bisa dilakukan.

Persyaratan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharapkan melengkapi : KTP asli yang sah, salinan KTP, surat keterangan kesehatan, serta SIM lama.

Sedangkan bagi yang ingin mengajukan SIM baru hanya perlu melampirkan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, serta surat keterangan kesehatan.

Apa saja biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Khusus :

Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi meliputi:

* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (opsional)

Baca Juga:  170 Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Bekasi Dibongkar, Termasuk Warung Remang-Remang

2. Pengurusan Perpanjangan SIM :

Proses perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi meliputi:

* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :

– Surat Izin Mengemudi A : Rp 80.000

– Surat Izin Mengemudi (SIM) C : Rp 70.000

* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya

* Biaya asuransi kecelakaan pribadi/AKDP: Rp 30.000 (opsional)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.