170 Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Bekasi Dibongkar, Termasuk Warung Remang-Remang

by -
by
170 Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Bekasi Dibongkar, Termasuk Warung Remang-Remang

Penertiban Bangunan Liar di Jalan Inspeksi Kalimalang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa 16 Desember 2025, dan sebanyak 170 bangunan semipermanen berhasil diratakan dengan alat berat. Beberapa di antaranya adalah warung remang-remang yang biasa ramai dihiasi lampu gemerlap.

Pembongkaran ini sempat diwarnai penolakan dari para penghuni. Mereka mempertanyakan dasar tindakan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP. Beberapa dari mereka bahkan menuduh bahwa pembongkaran tersebut tidak adil karena hanya mereka yang dibongkar sedangkan yang lain tidak.

“Kenapa malah kami yang dibongkar, yang lain tidak? Ada apa ini?” ujar salah satu penghuni.

“Kami tidak pernah ada pemberitahuan, tiba-tiba dibongkar. Kami sekarang tinggal di mana?” tambah penghuni lainnya yang turut berargumen.

Tidak hanya terjadi adu mulut, tetapi juga kontak fisik antara penghuni dan petugas gabungan. Namun, aksi penolakan tersebut tidak berhasil menghentikan tindakan penertiban yang dilakukan. Bangunan tempat mereka tinggal dan membuka usaha tetap dibongkar.

Baca Juga:  Kapal Jepang Diserang Bajak Laut di Selat Malaka, Ada 3 ABK WNI Diculik

Bangunan liar yang dibongkar berada di bantaran sungai, bahkan beberapa di antaranya dibangun di bibir sungai. Meskipun telah diberi beton sebagai benteng, para penghuni tetap nekat untuk membongkar benteng tersebut lalu mendirikan bangunan dari bahan tripleks dan seng.

Beberapa bangunan tersebut bahkan digunakan sebagai warung remang-remang. Dari sore hingga dini hari, kawasan ini dikenal dengan lampu gemerlap serta sejumlah wanita malam yang berjajar di trotoar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat imbauan dan peringatan hingga tiga kali kepada para penghuni untuk membongkar bangunan liar. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan sehingga tindakan tegas diterapkan.

“Ini juga melalui proses tahapan, ya. Tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami sudah beberapa kali mendata, kemudian juga kami melakukan imbauan, kemudian peringatan pertama sampai ketiga. Akhirnya, kami lakukan penertiban. Berdasarkan data yang kami punya, kurang lebih 170-an bangunan,” jelas dia.

Alasan Pembongkaran

Selain menjadi bangunan liar, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut menghambat aliran air di sungai. Lebih dari itu, seratusan bangunan tersebut dinilai mencemari lingkungan. Surya menjelaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan secara bertahap, dengan menyasar seluruh bangunan di Kalimalang.

Baca Juga:  Israel dan Hamas Bahas Cabut Blokade di Gaza

“Tujuan pembongkaran agar tertata bersih karena memang aliran Kalimalang ini pengalir sampai ke Jakarta dan banyak tanpa kan baik perusahaan atau masyarakat. Jadi supaya lingkungannya bersih. Bahkan, ada yang bertanya, Pak, kenapa di bibir sebelah sini saja? Ini bertahap, Pak. Jadi semua akan dibongkar,” ucap dia.

Mengenai penolakan warga, Surya menilai hal tersebut sebagai hal biasa. Dia memastikan bahwa bangunan tersebut tidak berizin dan seluruh tahapan telah dilakukan sebelumnya akhirnya ditertibkan.

“Yang namanya penertiban, itu pasti ada yang menerima dan ada yang menolak. Ya, pasti itu sudah ada di manapun. Kita tahu bahwa ini adalah jalan yang menuju arah Pemkab Bekasi jadi kami eksekusi ini supaya bersih, tertibkan begitu,” ucap dia.

Untuk diketahui, penerapan penertiban ini melibatkan lebih dari 500 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.


Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.