JABARMEDIA – Artis Nikita Mirzani akan menghadapi sidang duplik terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Kamis (23/10/2025).
Pada persidangan tersebut, Nikita bersama tim pengacaranya akan merespons dan membantah replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin lalu.
“Tanggal persidangan: Kamis, 23 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 hingga selesai. Agenda: jawaban dari terdakwa dan pengacara. Ruang Sidang Utama,” demikian tertulis dalam informasi yang terdapat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Nikita telah mengikuti berbagai tahap persidangan, yaitu sidang replik pada hari Senin (20/10/2025), sidang pembelaan pada hari Kamis (16/10/2025), dan sidang tuntutan pada hari Kamis (9/10/2025).
Dalam persidangan tuntutan, JPU mengajukan hukuman penjara selama 11 tahun terhadap Nikita. Jaksa menyatakan bahwa Nikita dianggap bersalah dalam kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Jaksa menyatakan Nikita menyebarkan informasi elektronik yang mengandung ancaman dan merusak reputasi terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dr. Reza Gladys.
Selain itu, jaksa menganggap Nikita tidak bersikap kooperatif dan sering membingungkan selama proses persidangan. Jika tidak mampu membayar denda yang diberikan, Nikita berisiko mendapat hukuman tambahan berupa penjara selama enam bulan.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, dituduh meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys agar menghentikan pembuatan konten negatif tentangnya di media sosial.
Meski terdapat kesepakatan senilai Rp 4 miliar, Reza tetap mengajukan laporan terkait kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Nikita dituntut berdasarkan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).







