JABARMEDIA – Di mana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan SIM di Kota Bekasi?
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin (27/10/2025) besok.
Warga Kota Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM langsung di lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diselenggarakan setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu di enam tempat yang berbeda.
Persiapkan terlebih dahulu dokumen dan biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
Berikut enam titik layanan mobil SIM Keliling pada bulan Oktober 2025 di Kota Bekasi:
* Hari Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
* Hari Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
* Hari Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
* Hari Kamis di Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
* Hari Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dilaksanakan pukul 08.00 hingga 10.00.
* Hari Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Pemohon SIM Keliling harus mengantri di lokasi dengan jumlah kuota yang terbatas.
Persyaratan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota:
Perpanjangan SIM diharapkan dilengkapi dengan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, serta SIM lama.
Sedangkan bagi yang ingin mengajukan SIM baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotokopi KTP, serta surat keterangan kesehatan.
Apa saja biaya untuk menerbitkan SIM baru dan memperpanjang SIM?
1. Pengajuan SIM Baru :
Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota meliputi:
* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :
– Surat Izin Mengemudi A : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (opsional)
2. Pengurusan Perpanjangan SIM :
Proses perpanjangan SIM di Kota Bekasi meliputi:
* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A : Rp 80.000
– Surat Izin Mengemudi (SIM) C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000Diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan dari luar, tetapi tetap harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (opsional)







