Penangkapan Pengedar Narkoba di Garut
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang semakin marak di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas menangkap dua orang pengedar sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 10 gram di Kampung Kiara Koneng, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika. Dua pelaku yang diamankan adalah ZM (28) dan EN (28), keduanya merupakan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram. Selain itu, alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika juga ditemukan.
Dari tangan pelaku ZM, polisi menyita 10 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,31 gram, 8 paket sabu dalam sedotan hitam seberat 3,02 gram, serta beberapa paket lainnya dengan total berat hampir tujuh gram. Selain itu, alat hisap sabu (bong) disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan.
Sementara itu, dari pelaku EN, petugas mengamankan sejumlah paket sabu yang dibungkus dengan tisu putih, sedotan hitam, dan lakban hitam dengan total berat lebih dari tiga gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana dan tas kecil yang dibawa pelaku saat ditangkap.
Seluruh barang bukti sabu dari kedua pelaku sudah diamankan. Total beratnya lebih dari sepuluh gram bruto. Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok sabu di wilayah Garut.
Usep menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Garut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Garut. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Usep.









