Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Dipastikan Telah Berakhir pada Agustus Lalu
JABARMEDIA – Isu mengenai jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi pekerja pada bulan November 2025 dipastikan tidak benar oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa program BSU untuk tahun anggaran 2025 telah tuntas dan selesai disalurkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam beberapa kesempatan telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada rencana atau keputusan untuk melanjutkan penyaluran BSU tahap kedua, termasuk pada bulan November.
Kutipan Resmi: “Program BSU 2025 sudah selesai disalurkan pada periode Juni hingga Agustus lalu. Kalau ada yang memposting (informasi) BSU Oktober atau November, itu belum benar. Belum ada arahan dari Presiden terkait dengan BSU tambahan,” jelas Menaker.
Fakta Kunci BSU Rp600.000 Tahun 2025
- Status Program: Program BSU 2025 bersifat temporer dan telah berakhir.
- Periode Pencairan: BSU disalurkan untuk periode Juni dan Juli 2025 (Rp300.000 per bulan), yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp600.000 per penerima.
- Penyaluran Terakhir: Pencairan terakhir telah rampung pada Agustus 2025 (Batch terakhir).
- Anggaran: Anggaran untuk BSU 2025 telah tersalurkan habis kepada sekitar 15,9 juta pekerja penerima.
- Syarat Utama Penerima: Pekerja WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Masyarakat Diimbau Waspada Hoaks
Masyarakat, khususnya para pekerja, diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial. Atau pesan singkat yang menyebutkan jadwal pencairan BSU November 2025. Informasi tersebut berpotensi menjadi hoaks atau penipuan.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar masyarakat hanya merujuk pada saluran resmi pemerintah:
- Situs Resmi Kemnaker:
bsu.kemnaker.go.id
Apabila ada kebijakan BSU baru di masa mendatang, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi jauh hari sebelum pencairan dilakukan.






