Kebijakan Kuota Haji yang Menimbulkan Protes
Ketidakpastian dalam keberangkatan jemaah haji kembali menjadi sorotan setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025, yang menetapkan kuota haji reguler tahun 2026. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu, yang menganggap pengurangan kuota secara drastis sebagai tindakan yang merugikan ribuan warga Garut yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam keputusan tersebut, kuota jemaah haji Kabupaten Garut turun tajam dari estimasi awal sebanyak 1.805 calhaj menjadi hanya 109 calhaj, atau sekitar 94% penurunan. Penurunan kuota ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga dianggap kontradiktif dengan instruksi sebelumnya dari Kementerian Agama yang meminta para calhaj melakukan berbagai tahapan persiapan.
Surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Garut No. B-3227/Kk.10.05/HJ.00/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 bahkan memerintahkan sekitar 1.440 calhaj, atau 80% dari total calon jemaah, untuk segera mengurus bio-visa dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persyaratan wajib.
Ketua Aliansi, Dr. Irpan Nawawi, M.Si, menyampaikan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut.
“Pengurangan alokasi kuota ini merupakan pukulan telak dan tidak adil bagi ribuan Calhaj Garut yang telah menanti lama dan sudah melalui rangkaian persiapan. Kami menolak kebijakan yang kontradiktif ini,” tegasnya.
Kerugian Material dan Psikis Calhaj Garut
Aliansi mencatat bahwa kebijakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian administratif, tetapi juga dampak material dan imateriil yang signifikan bagi para calon jemaah.
Kerugian Material
Setiap calhaj rata-rata telah mengeluarkan biaya besar untuk keperluan persiapan, termasuk:
- Pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp1,2 juta per orang)
- Biaya bimbingan
- Manasik haji
- Biaya operasional lainnya
Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp15 miliar, yang diderita oleh lebih dari 1.400 calhaj yang batal berangkat.
Kerugian Imateriil
Dampak penundaan juga dirasakan secara psikologis. Banyak calhaj, terutama yang sudah lanjut usia, mengalami tekanan mental karena rasa kecewa dan ketidakpastian.
“Banyak calhaj yang mengalami gangguan kesehatan mental karena penundaan keberangkatan ini,” ungkap perwakilan aliansi, Donny Setiawan.
Tuntutan Mendesak Kepada Pemerintah
Melihat skala kerugian dan ketidakadilan yang dirasakan, Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu mengajukan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kabupaten Garut untuk diteruskan kepada Kementerian Haji dan Umrah, yaitu:
- Mencabut dan membatalkan Kepmen Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025, serta mengembalikan alokasi kuota calhaj Garut seperti semula.
- Menunda implementasi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang mekanisme penentuan kuota hingga tahun 2027.
- Memberangkatkan calhaj yang telah masuk daftar 80% berdasarkan data Kemenag dan telah dinyatakan istithaah atau mampu secara kesehatan pada tahun 2026.
- Memberikan jaminan kepastian dan transparansi terkait data, mekanisme antrian, dan kuota tanpa diskriminasi.
Ketua Aliansi, Dr. Irpan Nawawi, kembali menegaskan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak para calon jemaah.
“Kami mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk mencabut keputusan ini dan memberangkatkan calhaj yang telah masuk daftar 80% dan sudah istithaah. Pemerintah wajib memberikan kepastian dan pelayanan terbaik.”
Dengan aksi penolakan ini, Aliansi Calaj Garut 2026 berharap pemerintah segera merespons dan mengembalikan hak jemaah yang terdampak. Perjuangan mereka mencerminkan suara ribuan warga Garut yang mendambakan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji tanpa hambatan kebijakan yang merugikan.








