JABARMEDIA – Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Karawang, Jawa Barat, kini lebih mudah dan terstruktur. Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor perlu memahami alur pelayanan serta biaya yang diperlukan. Tidak hanya itu, proses ini juga tidak dibatasi oleh domisili pemohon, sehingga siapa pun bisa mengajukan permohonan, baik dari wilayah Karawang maupun daerah lain.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya hanya melayani pembuatan paspor elektronik. Biaya yang dikenakan berbeda tergantung masa berlaku paspor. Untuk masa berlaku lima tahun, biayanya sebesar Rp 650.000, sedangkan untuk sepuluh tahun mencapai Rp 950.000.
Untuk melengkapi persyaratan, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya. Jika mengajukan perpanjangan paspor, pemohon juga harus membawa paspor lama.
Kuota Antrean 220 Pemohon
Dalam sehari, Kantor Imigrasi Karawang menyediakan kuota antrean daring sebanyak 220 pemohon. Namun, jumlah ini dapat bertambah untuk layanan khusus seperti bagi lansia usia di atas 60 tahun, balita, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Layanan khusus ini memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus dalam pengajuan paspor.
Selain layanan reguler, Kantor Imigrasi Karawang juga menawarkan berbagai fasilitas tambahan. Salah satunya adalah layanan jemput bola bagi pemohon yang sedang sakit dan membutuhkan paspor secara mendesak. Selain itu, tersedia layanan percepatan paspor, eazy passport, hingga layanan antar paspor ke rumah. Upaya-upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepuasan masyarakat dalam proses pembuatan paspor.
Alur Pembuatan Paspor di Karawang
Berikut alur pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Karawang:
- Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor untuk mengambil antrean daring. Setelah mendapatkan tanggal dan waktu, pemohon datang ke Kantor Imigrasi Karawang.
- Setibanya di kantor, pemohon menuju meja informasi untuk menunjukkan bukti antrean daring dan akan diberikan formulir pengisian data.
- Setelah mengisi formulir, pemohon menuju customer service untuk pengecekan kelengkapan berkas. Jika dinyatakan lengkap, pemohon mengambil nomor antrean untuk proses foto dan wawancara.
- Proses foto dan wawancara dilakukan setelah pemohon mendapatkan nomor antrean.
- Setelah wawancara selesai, pemohon melakukan pembayaran biaya paspor melalui loket layanan mobil Kantor Pos Indonesia yang tersedia di lokasi.
- Pembayaran dilakukan dengan menggunakan metode yang telah disediakan oleh pihak Kantor Imigrasi.
Proses ini dirancang agar masyarakat dapat memperoleh paspor dengan cepat dan tanpa kesulitan. Dengan adanya berbagai layanan tambahan dan sistem antrean online, Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.








