Dua Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Jadi Saksi, Berkas Siap Diserahkan

by -70 views
by
Dua Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Jadi Saksi, Berkas Siap Diserahkan

Penanganan Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Terus Berlanjut

Pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon terus berlangsung. Pada Kamis (20/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka, PH dan BR, yang dipanggil untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara multiyears tersebut.

Sejak pagi kemarin, suasana di ruang pemeriksaan Kejari Cirebon tampak lebih intens dari biasanya. Dua tersangka yang dijadwalkan hadir menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB. Setelah itu, keduanya kembali dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin memegaskan bahwa langkah pemeriksaan silang ini menjadi titik penting dalam penyempurnaan berkas perkara. “Ya kemarin penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PH dan BR untuk saling menjadi saksi.” Seluruh proses berjalan tertib dan ini merupakan bagian dari upaya kami memperkuat alat bukti,” ujar Acep, Jumat (21/11/2025).

Namun, salah satu tersangka lain, NA, belum bisa memberikan keterangan. Menurut Acep, kondisi kesehatannya masih belum stabil setelah menjalani perawatan di RSUD Kota Cirebon. “Tersangka NA belum dapat diperiksa karena masih dalam masa pemulihan.” Kami akan jadwalkan ulang setelah kesehatannya membaik,” ucapnya.

Baca Juga:  Objek Wisata Cipanas Sukabumi, Butuh Perhatian

Acep menjelaskan bahwa pemanggilan mereka merupakan salah satu rangkaian pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Tujuan utama pemanggilan ini adalah melengkapi alat bukti dan memastikan berkas benar-benar kuat ketika kami serahkan ke pengadilan,” jelas dia.

Proses Pemeriksaan Lanjutan

Sebelumnya, pada Rabu (19/11/2025), penyidik Kejari Kota Cirebon juga telah memeriksa tiga tersangka lainnya, yakni HM, AH, dan FR. Ketiganya diperiksa untuk saling menjadi saksi tanpa didampingi penasihat hukum.

Perkara dugaan korupsi proyek multiyears Gedung Setda Cirebon yang berlangsung pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 ini tersangkut pada pekerjaan fisik di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Kejari Kota Cirebon pada September 2025 menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis.

Penetapan Azis sebagai tersangka kala itu sempat mengejutkan masyarakat karena perannya yang strategis pada masa pembangunan gedung tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya adalah PH (59) – PPTK, BR (67) – Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) – Pejabat Pembuat Komitmen, kini Kadispora, HM (62) – Team Leader PT Bina Karya, AS (52) – Kepala Cabang PT Bina Karya Bandung, dan FR (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Baca Juga:  Musyawarah Desa Ciaruteun Ilir Dalam Rangka Menyusun RKPDES 2023

Kerugian Negara dalam Proyek Ini

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada kerugian negara sebesar Rp 26 miliar dalam proyek senilai Rp 86 miliar tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan mencapai Rp 11 miliar, yang memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Dengan pemeriksaan silang yang kini memasuki tahap penegasan, publik menantikan langkah Kejari berikutnya untuk membawa perkara besar ini menuju meja hijau.


About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.