JABARMEDIA – Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis (59), guru Sosiologi SMAN 1 Luwu Utara, memasuki babak baru. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang inkrah memaksa dirinya kehilangan status PNS delapan bulan jelang pensiun. Kini upaya kemanusiaan untuk mengembalikan haknya terus bergulir, termasuk melalui pengajuan grasi kepada Presiden.
1. Upaya Kemanusiaan: Grasi untuk Presiden
Solidaritas dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara terhadap Abdul Muis dan rekannya, Drs. Rasnal, M.Pd., yang bernasib serupa, sangat kuat.
- Langkah Hukum: PGRI Luwu Utara secara resmi telah mengajukan permohonan grasi atau pengampunan kepada Presiden RI dengan dasar pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan.
- Alasan Utama: Pengajuan grasi ini berlandaskan bahwa tindakan kedua guru tersebut. Yakni mengelola iuran sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa. Murni didorong oleh niat baik untuk membantu 10 guru honorer yang saat itu belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Serta tidak terakomodasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pihak PGRI menilai pemecatan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap guru.
- Dukungan Orang Tua: Pernyataan dari mantan Komite Sekolah dan orang tua siswa menguatkan bahwa iuran tersebut adalah hasil kesepakatan bersama dan bersifat sukarela. Serta tidak ada siswa yang dilarang ikut ujian karena tidak membayar.
2. Tanggapan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, memberikan tanggapan resmi mengenai keputusan PTDH tersebut.
- Hanya Menjalankan Aturan: Disdik Sulsel menegaskan bahwa keputusan Gubernur Sulsel untuk memberhentikan Abdul Muis dan Rasnal adalah tindak lanjut normatif dari putusan hukum pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- Dasar Hukum PTDH: Menurut Iqbal, sesuai dengan Undang-Undang ASN, jika seorang ASN tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan tidak dengan hormat, terlepas dari lamanya hukuman.
- Perbedaan Pungutan: Disdik Sulsel juga menjelaskan bahwa Komite Sekolah diperbolehkan melakukan pengumpulan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan sukarela yang tidak mengikat, namun pungutan yang bersifat wajib atau memaksa adalah terlarang. Kasus kedua guru ini dianggap melanggar batasan tersebut oleh putusan pengadilan.
- RDP di DPRD: Kasus ini memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Selatan yang digelar pada Rabu, 12 November 2025. Dalam RDP, Abdul Muis menyampaikan langsung duduk perkara dan kejanggalan dalam proses hukum. Ia nilai tidak mempertimbangkan niat baik dan fakta bahwa dana tersebut adalah sumbangan sukarela masyarakat, bukan kerugian negara.
3. Gelombang Dukungan dari DPRD dan Tokoh Masyarakat
Dalam RDP tersebut, Komisi E DPRD Sulsel menyampaikan keprihatinan mendalam.
- Respons DPRD: Ketua Komisi E DPRD Sulsel menilai pemecatan tersebut tidak adil dan tergesa-gesa. Bahkan berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat agar Abdul Muis dan rekannya mendapatkan keadilan.
- Perhatian Publik: Kasus ini terus mendapatkan sorotan dari tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi, yang menilai penegakan aturan ASN terhadap kedua guru ini telah melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Kasus Abdul Muis kini menjadi simbol dilema penegakan hukum yang kaku di hadapan niat baik seorang pendidik. Dengan harapan besar tertuju pada keputusan Presiden terkait permohonan grasi.








