Penertiban Lahan Aset Negara di Jatiwangi Majalengka
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon melakukan penertiban lahan aset negara di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengamanan dan pengelolaan aset perusahaan. Penertiban terhadap 10 bangunan kios seluas sekitar 448,5 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp410,8 juta.
Lahan tersebut berada di KM 36+757 lintas nonoperasi Cirebon–Kadipaten, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi. Penertiban dilakukan karena penyewa tidak bersedia memperpanjang kontrak penggunaan lahan sejak masa sewa berakhir pada 2015–2025.
Pendekatan Humanis, Namun Tegas
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa sebagai perusahaan pelat merah, KAI berkewajiban mengelola dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan. “KAI membuka ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset negara melalui perjanjian kerja sama. Namun ketika kewajiban tidak dipenuhi dan kontrak tidak diperpanjang, penertiban harus dilakukan,” kata Muhib.
Menurutnya, sebelum tindakan penertiban dilakukan, KAI telah mengirimkan pemberitahuan, peringatan pertama hingga ketiga, serta meminta penghuni untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Jika tetap tidak diindahkan, langkah penertiban terpaksa diambil. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun bila masih tidak ada itikad baik, penertiban menjadi langkah terakhir,” ujarnya.
Pemasangan Pagar untuk Pengamanan
Usai penertiban, KAI memasang pagar sebagai pengamanan fisik agar lahan tidak kembali ditempati secara ilegal. Pemagaran menjadi langkah penting untuk memastikan aset negara tetap terlindungi. Muhib juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Majalengka, Polsek, Koramil, dan Pemerintah Kecamatan Jatiwangi atas dukungan dalam proses penertiban sehingga berjalan kondusif dan aman.
KAI Tegaskan Komitmen Kelola Aset Negara
KAI Daop 3 Cirebon terus memperkuat tata kelola aset demi menjaga keberlanjutan perusahaan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut menjaga aset negara dengan tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang dikelola KAI tanpa izin.
Penertiban ini menunjukkan komitmen KAI dalam menjaga aset negara agar tidak digunakan secara sembarangan. Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan aset yang benar dan legal.
Selain itu, KAI juga terus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, KAI juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan lahan yang dikelolanya. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan aset dapat diminimalkan sejak dini.
KAI berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat serta menjalankan tanggung jawabnya sebagai badan usaha milik negara. Dengan tindakan-tindakan proaktif seperti penertiban lahan, KAI menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset negara dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.







