Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Bogor November 2025

by -60 views
by
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Bogor November 2025

JABARMEDIA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali mengumumkan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor sepanjang bulan November 2025. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C tanpa perlu mendatangi Satpas Induk di Cibinong.

Informasi jadwal dan lokasi ini diumumkan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Bogor dan dapat menjadi panduan bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Polres Bogor November 2025

Pelayanan SIM Keliling beroperasi di berbagai titik strategis dengan jadwal yang berpindah setiap harinya. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Hari Lokasi Pelayanan Jam Operasional (WIB) Keterangan
Senin Pos Pol Gadog Pagi/Siang
Selasa Mall CTC Cileungsi Pagi/Siang
Rabu Yamaha Mekar Cibinong Pagi/Siang
Kamis Metropolitan Mall Cileungsi Pagi/Siang
Jumat Mall CTC Cileungsi Pagi/Siang
Sabtu Yamaha Mekar Cibinong Pagi/Siang
Sabtu Sore MCD Sukahati 16.00 – 20.00 Layanan Sore/Malam
Minggu MCD Dramaga 09.00 – 12.00 Layanan Akhir Pekan
Baca Juga:  Plt. Kadisdik Indramayu: Sekolah Dibuka Atas Izin Bupati

Catatan Penting: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum melewati batas kedaluwarsa. SIM yang sudah mati wajib diproses di Satpas Induk. Jam operasional layanan pagi/siang biasanya dimulai sekitar pukul 08.00 atau 09.00 WIB dan berakhir siang hari, namun masyarakat disarankan untuk memastikan kembali jam pasti pendaftaran di lokasi.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Bulan November 2025

Persyaratan yang Wajib Dibawa

Demi kelancaran proses perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat utama. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.

  • Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk): 3 Lembar.
  • Surat Keterangan Sehat: Surat resmi dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatan pemohon.
  • Surat Keterangan Psikologi: Surat resmi hasil tes psikologi yang dapat diurus di lokasi atau tempat yang ditunjuk.
  • SIM Asli yang akan diperpanjang.

Warga diimbau untuk selalu memantau akun media sosial resmi Satlantas Polres Bogor agar mendapatkan informasi terkini terkait perubahan jadwal, lokasi, atau penyesuaian layanan yang mungkin terjadi sewaktu-waktu.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling di Indramayu November 2025

Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban perpanjangan dokumen berkendara mereka. Jangan sampai terlambat, perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis!

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.