Penyidik Polda Jabar Akui Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan
Kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan di Kabupaten Kuningan, yang terjadi pada tahun anggaran 2017, telah memasuki tahap penyidikan berikutnya. Dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Apep Kusmara dan BG, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Apep Kusmara, saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, sedangkan BG bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, tetapi jika nanti ada informasi tambahan yang muncul dalam fakta persidangan, kami akan segera melakukan tindakan lanjutan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika pihak-pihak lain terlibat dalam kasus ini, polisi akan membuat laporan polisi baru untuk menindaklanjutinya dengan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memanggil sebanyak 36 saksi untuk memberikan keterangan terkait proyek ini. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap melalui laporan polisi nomor LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020.
Pada tahun 2017, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan memiliki pagu anggaran sebesar Rp 29,4 miliar. PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa dalam proyek ini, dengan nilai kontrak sebesar Rp 27,3 juta. Proyek ini direncanakan berlangsung selama 150 hari kalender, mulai dari 21 Juli 2017 hingga 17 Desember 2017.
Pengalihan Pekerjaan
Namun, proses pekerjaan ternyata dialihkan seluruhnya kepada tersangka BG. Hal ini tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dengan MRF, yang merupakan Direktur Utama PT Mulyagiri. Surat tersebut ditandatangani pada 16 Juni 2017 dan telah dicatat serta didaftarkan ke notaris.
Tersangka Apep Kusmara diketahui mengetahui pengalihan pekerjaan ini, namun tidak melakukan peneguran atau tindakan apapun. Proyek tersebut selesai pada 15 Desember 2017 dan diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama. Pembayaran 100 persen juga telah dilakukan, serta memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari.
Pada 21 Desember 2018, masa pemeliharaan proyek tersebut selesai dan diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima kedua. Namun, pada 23 Mei 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini dan menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta.
Temuan ini memicu tindakan dari penyidik unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar. Tim penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar. PT Mulyagiri telah mengembalikan dana sebesar Rp 895,9 juta sesuai temuan BPK. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian keuangan negara atas proyek ini senilai Rp 340 juta sekian.
Polisi juga berhasil menyita uang dari para pelaku sebesar Rp 240 juta, yang akan dikembalikan ke negara. Saat ini masih ada dana sebesar Rp 100 juta lebih yang belum dipulihkan.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan:
- Pagu anggaran: Rp 29,4 miliar.
- Nilai kontrak: Rp 27,3 juta.
-
Masa pelaksanaan: 150 hari kalender (21 Juli 2017 – 17 Desember 2017).
-
Pengalihan Pekerjaan:
- Dilakukan dari PT Mulyagiri ke tersangka BG.
-
Didokumentasikan dalam surat kesepakatan bersama tanggal 16 Juni 2017.
-
Temuan BPK:
- Terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta.
-
Kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp 1,2 miliar.
-
Penyitaan Uang:
- Polisi menyita uang sebesar Rp 240 juta.
- Dana yang belum dipulihkan: Rp 100 juta lebih.







