Layanan SIM Keliling Karawang November 2025

by -35 views
by
Layanan SIM Keliling Karawang November 2025

Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Karawang

JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengajukan SIM baru. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga dalam mengurus surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor polisi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Karawang akan berlangsung selama enam hari, mulai dari hari Senin hingga Sabtu. Waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Namun, pada hari Sabtu, pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Warga dapat langsung mengunjungi lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas Polres Metro Karawang.

Berikut adalah jadwal lengkap penyelenggaraan layanan SIM Keliling:

  • Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan
  • Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Gebyar PATEN
  • Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Telagasari/Rengasdengklok
  • Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek
  • Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Baca Juga:  Setelah Bupati Sumedang, Kejati Jabar Akan Periksa Anggota DPRD

Adapun untuk lokasi SIM Keliling di hari Kamis minggu ke-1 dan ke-3 akan diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari). Sementara itu, di minggu ke-2 dan ke-4, layanan akan dilaksanakan di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama). Untuk lokasi PATEN, jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.

Berikut adalah alamat lengkap tempat SIM Keliling berada:

  • Rengasdengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
  • Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Syarat Mengajukan Perpanjangan SIM A dan C atau SIM Baru

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM A dan C atau permohonan SIM baru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut daftar persyaratannya:

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan fotocopy
  • Menyertakan surat keterangan sehat

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan atau pengajuan SIM baru di lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan. Pastikan semua dokumen sudah siap dan diperiksa sebelum datang ke lokasi agar proses lebih cepat dan lancar.

Baca Juga:  Perusahaan Properti Premium Jakarta, Raksasa Jepang Hankyu Hanshin

Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, cukup mengunjungi lokasi SIM Keliling yang tersedia di berbagai titik di Kabupaten Karawang.

Pastikan untuk memperhatikan jadwal dan lokasi SIM Keliling agar tidak terlewat. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat akan SIM dapat terpenuhi secara efisien dan mudah.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.