JABARMEDIA – Kabar pilu datang dari dunia pendidikan di Sulawesi Selatan. Abdul Muis (59), seorang guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mengabdi selama puluhan tahun. Keputusan ini datang hanya delapan bulan menjelang ia memasuki masa pensiun.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
Akar Masalah: Dana Komite untuk Guru Honorer
Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula pada tahun 2018, saat ia menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Muis bersama mantan Kepala Sekolah, Rasnal, menginisiasi dan mengelola dana komite yang berasal dari iuran sukarela orang tua siswa sebesar Rp 20.000 per bulan.
- Tujuan Iuran: Dana ini disebut-sebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, terutama untuk membantu pembayaran honor bagi sekitar 10 guru honorer yang gajinya terlambat hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang belum masuk sistem Dapodik.
- Sifat Sukarela: Muis menegaskan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat komite bersama orang tua siswa, bukan pungutan liar (pungli) sepihak. Bahkan, banyak siswa dari keluarga kurang mampu atau yang memiliki saudara bersekolah di tempat yang sama dibebaskan dari kewajiban membayar.
Vonis Hukum dan Kehilangan Status ASN
Masalah mulai membesar setelah laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar. Proses hukum bergulir panjang hingga akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah.
- Hukuman: Abdul Muis divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia telah menjalani hukuman fisik selama enam bulan 29 hari di Rutan Masamba dan telah membayar denda.
- Pemberhentian: Setelah putusan MA inkrah, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH. SK pemberhentian ini diterima Muis pada bulan Oktober 2025, hanya beberapa bulan sebelum ia pensiun.
Solidaritas dan Upaya Kemanusiaan
Meskipun harus menerima kenyataan pahit, Abdul Muis menyatakan keikhlasan. “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut,” ujarnya.
Kasus ini sontak memantik reaksi keras dan solidaritas dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. Mereka menilai putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru yang memiliki niat baik untuk menutupi kekurangan sistem. Serta menunjukkan betapa rentannya posisi guru tanpa payung hukum yang jelas.
Saat ini, PGRI Luwu Utara tengah berupaya mengajukan grasi atau permohonan pengampunan kepada Presiden RI dengan alasan kemanusiaan. Demi mengembalikan hak dan martabat Guru Abdul Muis sebagai seorang pendidik. Kasus ini juga memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Selatan untuk membahas batasan sumbangan sukarela di sekolah. Juga mencari solusi keadilan bagi kedua guru yang dipecat.








