Perjuangan Ibu Asih Melawan 31 Pihak untuk Tanah Warisan di Cirebon

by -139 views
by
Perjuangan Ibu Asih Melawan 31 Pihak untuk Tanah Warisan di Cirebon

Perjuangan Keluarga Hj. Asih dalam Sengketa Tanah di Cirebon

Di balik deretan toko modern dan kafe yang berdiri di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, tersimpan kisah panjang perjuangan seorang ibu dan anak melawan puluhan pihak yang mengklaim tanah miliknya. Hj. Asih Maryasih dan putranya, Teddy Wijaya, kini tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Mereka menggugat 31 pihak sekaligus, mulai dari perorangan, ahli waris, hingga lembaga resmi seperti PD Pembangunan Kota Cirebon dan Keraton Kasepuhan.

Kuasa hukum keduanya, Abdi Mujiono, menyebut bahwa kliennya adalah korban praktik mafia tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Kami penggugat ini adalah korban mafia tanah.” Ia menjelaskan bahwa saat sidang, pihaknya menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menguatkan bukti bahwa transaksi tanah tersebut sah. Selain itu, mereka juga bisa membuktikan pembayaran dan pembangunan awal di atas tanah itu dilakukan oleh pihak penggugat.

Menurut Abdi, pihaknya telah menghadirkan saksi yang membenarkan bahwa sejak pembelian tanah hingga terbitnya sertifikat, bangunan di atas lahan itu dibangun oleh keluarga Hj. Asih sendiri. “Saksi fakta menyatakan, sejak membeli dan sertifikat terbit, kamilah yang membangun pertama kali untuk minimarket.” Selain itu, saksi ahli juga memberikan keterangan penting soal status tanah verponding, tanah landform dan letter C yang menjadi dasar sengketa. “Ahli menerangkan soal status tanah, baik verponding maupun letter C yang menguatkan posisi hukum kami,” jelas dia.

Baca Juga:  Halal Bilhalal Akbar Rumah Santri Sebagai Rumah Besar Para Santri

Abdi menegaskan bahwa sejak 2015, kliennya sudah memiliki sertifikat sah yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon, dengan nomor SHM 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih. Namun, lahan tersebut justru kini dikuasai sejumlah pihak lain. “Klien kami sudah punya sertifikat resmi, tapi tanahnya malah dikuasai orang lain yang menyewa lewat seseorang bernama Tengku, yang mengaku dapat pelepasan hak dari pihak Keraton.”

Ia menyebut bahwa lahan yang disengketakan sebenarnya termasuk wilayah Kabupaten Cirebon, bukan Kota Cirebon, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang juga dihadiri perwakilan Kelurahan Pekiringan. “Pihak kelurahan sendiri mengakui tanah itu tidak terdaftar di wilayah Kota Cirebon,” ujarnya.

Dalam gugatan yang diajukan, Hj. Asih dan Teddy Wijaya disebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp 17,75 miliar untuk membeli lahan seluas 1.684 meter persegi itu pada 2015. Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada beberapa pihak yang mengaku ahli waris tanah adat. Namun, belakangan muncul dugaan manipulasi dokumen. “Kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam sidang sebelumnya di Sumber. Ada pihak yang mengubah dasar hukum tanah seolah-olah berasal dari aset PD Pembangunan, padahal itu tanah adat.”

Baca Juga:  Pembunuhan Sisca: Pelaku Datang, Rekonstruksi Langsung Dimulai

Kini, pihak penggugat meminta hakim untuk menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih adalah dokumen yang sah secara hukum dan membatalkan seluruh akta pelepasan hak yang dianggap cacat kehendak. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Klien kami sudah lelah menghadapi banyak pihak yang mengaku-ngaku, padahal semua bukti kepemilikan ada pada kami,” jelas dia.

Sebelumnya, sengketa tanah di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo ini sudah berulang kali mencuat ke publik. Sejumlah pihak, termasuk PD Pembangunan dan ahli waris keluarga R. Sopiah, sama-sama mengklaim kepemilikan lahan. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyoroti adanya kejanggalan prosedur pelepasan hak pada tahun 2017. Meski sempat dinyatakan inkrah di pengadilan, persoalan ini kembali memanas setelah pihak Hj. Asih mengajukan gugatan baru.

Pada Jumat (7/11/2025), PN Sumber Kelas IA bahkan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) untuk meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Suasana di lokasi saat itu sempat ramai. Aparat kepolisian dan TNI berjaga ketat, sementara warga sekitar berdiri menonton jalannya proses hukum yang berlangsung di tengah area kuliner dan parkiran yang kini berdiri di atas lahan tersebut.

Baca Juga:  Syarat dan Jadwal SNBP 2025 Lengkap buat Sekolah dan Siswa

Kuasa hukum pihak tergugat, Wawan Hermawan menyebut bahwa pemeriksaan lapangan itu merupakan bagian dari pembuktian lokasi. “Kami di sini meninjau langsung lokasi tanah sengketa. Berdasarkan data kami, tanah itu masuk wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Wawan. Namun, kuasa hukum ahli waris Dadi Bachrudin, Teguh Santoso menilai, masalah ini bermula dari kekeliruan administratif serius. “Objeknya berada di wilayah Kota Cirebon, tapi sertifikatnya diterbitkan oleh BPN Kabupaten. Ini jelas salah yurisdiksi.” “Kami sudah pernah menang hingga kasasi dan PK, tapi sekarang muncul gugatan baru lagi dari pihak lain,” ujar Teguh.

Kini, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang telah digelar pada Rabu (12/11/2025) kemarin, publik Cirebon masih menanti akhir dari drama hukum panjang yang membelit tanah strategis di jantung Kota Udang ini.


About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.